provinsi

Pegawai Honorer Banten yang Ikut Demo Terancam Terkena Sanksi

, RETENSI.ID – Pegawai dari daerah Banten yang melakukan unjuk rasa di depan Gedung Jakarta pada hari Senin (07/08/23) terancam akan mendapat sanksi dari Pemprov Banten.

Hal itu didasari dari surat bernomor 800/2622-BKD/2023 yang dikeluarkan oleh Pemprov Banten dan telah ditandatangani oleh Penjabat Sekda Banten Virgojanti, tertanggal 02 Agustus 2023.

Pegawai honorer yang ikut andil dalam berdemonstrasi akan dievaluasi kinerjanya oleh Organisasi Perangkat Dinas, lalu akan dilaporkan ke Pj Gubernur Banten, sesuai perintah dari Pj Sekda Banten, Virgojanti.

“Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 6 Tahun 2022, tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai , serta sehubungan dengan rencana aksi damai untuk menyampaikan aspirasi dari Pegawai Non ASN Pemprov Banten di Gedung DPR RI dan Kantor Kemenpan RB Jakarta, diinformasikan kepada seluruh kepala perangkat daerah wajib melaksanakan pembinaan kedisiplinan dan pengawasan atas capaian kinerja terhadap pegawai non ASN di masing-masing perangkat daerah” tulis surat perihal pembinaan pegawai di lingkungan Pemerintah Banten.

Proses evakuasi dan sanksi yang akan dikenakan nantinya akan disesuaikan dengan dan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh tiap pegawai honorer.

“Nanti kita lihat dari komposisi OPD-nya, apakah itu mengganggu kerjanya atau seperti apa. Karena yang punya evaluasi teknis itu di OPD, nanti kita lihat laporannya seperti apa oleh OPD-nya. Nanti OPD menyampaikan apa yang berimplikasi. OPD yang membuat perjanjian kerja, pakta integritas, semua harus dibuktikan secara nyata, aturannya seperti itu,” ucap Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada hari Senin (07/08/23).