polres metro jakarta selatan

Viral ‘Bungkus Night’ Berbalut Praktik Prostitusi?

Jakarta, Retensi.id – Viral acara ‘ Vol.2’ yang digelar di sebuah tempat spa, lima orang tersangka ditetapkan oleh Polres Metro .

Acara itu digelar oleh salah satu grup hiburan malam Urbanica. Acara diselenggarakan di sebuah tempat spa dan pijat di Jakarta Selatan pada 24 Juni mendatang.

Pada Senin (20/6), tempat spa di wilayah Grand Wijaya, Jakarta Selatan, yang dijadikan sebagai tempat acara ‘Bungkus Night’ disegel oleh Kepolisian. Hal itu untuk kepentingan penyelidikan.

Akun Instagram urbanica,@hamilton.urbanica dan @urbanica.life telah diubah ke privat. Sedangkan, situs urbanica.co.id yang tidak bisa diakses.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, menyampaikan bahwa kegiatan harus benar-benar dipastikan oleh Kepolisian. Ada tidaknya unsur jual-beli layanan seks dan menguntungkan pihak tertentu.

Iklan bertajuk Bungkus Night Vol.2 yang viral di dunia maya menampilkan pesan: ‘Beyond your wildest sexpectation’ atau melampaui ekspektasi seks terliar Anda.

Jika melihat gambar pada iklan yang viral di media sosial, terdapat persepsi acara itu mirip pesta seks dan hal itu tidak bisa dipidana. Seorang perempuan sedang menggigit jari telunjuknya sembari bercermin, nampak di layar iklan.

Terdapat pula penawaran spesial Rp250.000 dengan kalimat: “Datang dan bungkus mana aja yang lo suka.”

melakukan penyelidikan dan pada Senin (20/6) ditetapkan lima tersangka. Tersangka-tersangka tersebut berprofesi sebagai Direktur Operasional, Manajer Regional, pembuat konten, dan ada yang memposting di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, menyampaikan bahwa para tersangka dikenakan UU Pornografi Pasal 30 Juntco Pasal 4 dan UU ITE Pasal 27 tentang penyebaran konten berbau pornografi di media sosial.

Menurut Budhi Herdi, acara ‘Bungkus Night’ itu berbalut praktik prostitusi.

Kata ‘bungkus’ dalam iklan itu merupakan istilah yang dipakai pihak penyelenggara untuk menyebut ‘hubungan seksual’. Namun masih dilakukan pendalaman terhadap unsur jual-beli dan keuntungan pihak tertentu.

Dua alat bukti berupa handphone pribadi para tersangka dan kantor Urbanica telah dikantongi oleh Kepolisian.

Prostitusi atau pesta seks?

Kepolisian diwanti-wanti oleh Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, untuk cermat dalam menerapkan sangkaan pidana dalam kasus ini.

Sebab tidak ada gambar yang bermuatan pornografi atau ketelanjangan di iklan yang tersebar di media sosial tersebut.

Sedangkan, menurut Andy, kata ‘bungkus’ bisa dipersepsikan dengan banyak hal.

“Kalau hanya berbasis pada iklan, polisi terlalu sumir mengenakan pasal pornografi dan ITE.” Tutur Andy.

Jika melihat iklan tersebut, Andy justru menduganya adalah kegiatan pesta seks atau mirip iklan pengobatan alat kelamin Mak Erot dengan gaya yang lebih ‘sophisticated’.

Tidak dipungkiri pula bahwa ada iklan terselubung yang menawarkan spa, tetapi bermuatan prostitusi.