pns

Pemerintah Tetapkan Libur Idul Adha 3 Hari, 28-30 Juni

JAKARTA, RETENSI. baru saja menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai hari cuti bersama di Indonesia, sedangkan tanggal 2023 sendiri dijadikan hari libur nasional untuk memperingati Hari Raya 1443 Hijriah.

Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 dan diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Sementara itu, Sekretaris Umum PP Abdul Mu’ti sebelumnya diketahui mengusulkan agar ada dua hari libur bila Hari Raya Idul Adha yang ditetapkan Muhammadiyah dan pemerintah berbeda.

Muhammadiyah menetapkan Idul Adha jatuh pada 28 Juni 2023, sedangkan pemerintah pada 29 Juni 2023.

Mu’ti mengusulkan agar tanggal 28 Juni 2023 agar menjadi hari libur nasional Indonesia agar warga Muhammadiyah dapat melaksanakan shalat Id mereka dengan tenang dan khusyuk.

Pasalnya, melihat dari beberapa tahun yang lalu banyak anggota dari Muhammadiyah yang bekerja sebagai dan ASN di berbagai daerah harus berangkat ke kantor mereka pada hari ketika warga Muhammadiyah lainnya sedang melaksanakan shalat Id.

“Jadi liburnya itu dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu,” ucap Mu’ti.

Penemuan Mayat PNS dan Putranya Gegerkan Simalungun

, RETENSI. Warga Simalungun dikagetkan dengan penemuan Lenny Herawati Hutapea (44) dengan anak laki-lakinya, Ferdinan Lumban Gaol (13) dalam kondisi sudah tak bernyawa di dalam kamar tidur mereka pada hari Selasa (18/04/23) oleh warga sekitar yang curiga karena tidak pernah melihat mereka berdua lagi akhir-akhir ini.

Korban bekerja sebagai di salah satu puskesmas di Simalungun, dirinya dan anaknya terakhir kali terlihat oleh warga sekitar beberapa hari lalu saat korban pulang .

Beberapa hari berlalu, dan warga tidak pernah lagi melihat kehadiran ibu dan anak tersebut lagi di lingkungan sekitar. Hingga akhirnya ada warga yang curiga dan menghampiri rumah korban, kecurigaan warga tersebut makin besar ketika melihat kunci rumah korban tergantung di pintu rumah begitu saja. Warga tersebut memberanikan diri untuk masuk ke rumah korban, lalu betapa terkejutnya dia mencium bau busuk di dalam rumah.

“Gerbang tertutup tapi tak dikunci, kutengok kunci rumahnya tergantung di pintu. Kubuka sambil ku bilang “Dak… Edak…”. Pas kubuka pintunya rupanya ada bekas darah di lantai,” ucap wanita paruh baya yang merupakan tetangga korban. Setelah mencium bau menyengat tersebut, warga setempat pun melaporkannya ke Mapolsek Perdagangan.

Polisi pun tiba di lokasi kejadian dan langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati 2 orang korban yang terdiri dari ibu dan anak yang sudah tergeletak tak bernyawa di dalam rumah yang kondisinya banyak ceceran darah dan berantakan itu.

Penemuan korban yang merupakan ibu dan anak tersebut membuat geger warga sekitar dan polisi akhirnya melakukan olah TKP untuk melakukan investigasi lebih lanjut mengenai kematian korban.

“Tim Inafis Polres Simalungun masih melakukan pemeriksaan TKP. Kita lihat nanti perkembangannya gimana,” ucap Iptu Fritsel.

Pensiunan PNS Bebani Negara Rp2.800 T, Menkeu Ingin Ubah Skemanya

/
Jakarta, Retensi.id Menteri Keuangan (Menkeu) menginginkan perombakan skema yang membebani keuangan negara yaitu pensiunan Pegawai Sipil (PNS).

Sri Mulyani Menteri Keuangan (Menkeu) pada Rabu (24/8/2022) saat rapat dengan Komisi XI , mengungkapkan pentingnya reform di bidang pensiunan .

Pengubahan skema pensiunan dari pay as you go yang saat ini menjadi fully funded telah sejalan dengan rencana yang disusun sejak lama.

Dari gaji yang diterima PNS, diambil iuran sebesar 4,75 persen untuk perhitungan skema dana pensiun saat ini.

PT Taspen mengatur skema PNS dan PT Asabri untuk TNI/Polri, serta APBN membayari keduanya.

Sri Mulyani berharap dengan perubahan skema tersebut maka negara tidak lagi terbebani oleh dana . Terlebih dalam skema saat ini keluarga tetap harus diberi dana pensiunan jika PNS telah meninggal.

Jumlah pensiun yang akan semakin meningkat akan memunculkan resiko pula dalam jangka panjang.

Kementerian/lembaga terkait baik KemenpanRB, Badan Kepegawaian Negara, dan Kemenkeu sendiri telah melakukan pembahasan terhadap perubahan skema pensiunan tersebut.

Dalam skema fully funded saat ini, dana pensiun PNS diambil dari persentase THP. Pembayaran akan dibayarkan patungan antara PNS dan sebagai pemberi kerja.

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengungkapkan bahwa estimasi kewajiban pemerintah (pusat dan daerah) terkait penyelenggaraan program pensiun PNS, TNI dan Polri yaitu mencapai Rp2.800 triliun.

Untuk pensiunan PNS, tanggungan negara yang terdiri dari pemerintah pusat memiliki estimasi sebesar Rp 900 triliun dan pemerintah daerah sebesar Rp 1.900 triliun.