pencabulan

Tahanan Pencabulan Anak Tewas Di Tangan Sesama Tahanan

JAKARTA, RETENSI.ID – Seorang pria berinisial AR (51) tewas dikeroyok oleh sesama tahanan di Polres Metro . AR diketahui adalah tahanan dengan kasus anak kandungnya sendiri. berujung kematian ini dikonfirmasi oleh Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan yang menjelaskan jika AR awalnya ditahan atas kasus terhadap anak kandungnya sendiri. Selanjutnya, AR ditahan oleh kepolisian pada hari Rabu (05/07/2023).

“Korbannya adalah AR usia 51 tahun, sedangkan peristiwa ini terjadi di dalam kamar tahanan, sempat korban itu ,” ucap Nirwan dalam keterangannya pada hari Senin (10/07/23).

Setelah dikeroyok di kamar tahanan, korban lalu pingsan, saat melihatnya pingsan tahanan yang ada langsung melapor ke petugas jaga tahanan. Petugas lalu mengecek korban dan langsung membawanya ke .

“Kemudian oleh penjaga tahanan dicek dan pada saat itu dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter menyatakan korban meninggal dunia,” lanjut Nirwan.

Korban yang sudah dinyatakan meninggal itu selanjutnya dibawa ke RS Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi. Untuk saat ini, Polres Metro Depok menetapkan sebanyak 8 tahanan sebagai tersangka pengeroyokan.

Kedelapan tersangka itu adalah MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA. Saat ini mereka sedang dalam pemeriksaan atas aksi mereka.

Pasien Pria di Rumah Sakit Riau Dicabuli Pegawai yang Juga Seorang Pria!

, RETENSI.ID –  Seorang pasien berjenis kelamin pria di , Kota , Riau berusia 19 tahun baru saja mengalami oleh seorang karyawan RS swasta tersebut yang juga seorang pria. Kasus ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan.

“Kejadian yang dialami oleh AD tersebut, saat ia sedang dirawat di RS Ibnu Sina. Saat pelaku masuk dalam kamar rawat ruang Mina no 14 tempat korban dirawat, pelaku langsung menutup tirai kamar dan melakukan perbuatan pelecehan seksual kepada korban,” ucap Andrie di keterangannya pada hari Kamis (11/05/23).

Setelah mengalami kejadian tersebut, korban merasa takut dan menghubungi keluarganya. Termasuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian agar dilakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Hal ini mendapatkan respon dari Direktur RS Ibnu Sina Pekanbaru, dr. Tryanda Ferdyansyah yang mengatakan jika pihaknya sudah memberhentikan oknum karyawan yang diduga telah melakukan pelecehan seksual tersebut beberapa saat setelah kejadian dan mendukung jalannya proses hukum terhadap pelaku.

“Kami mendukung tindak lanjut proses hukum pada kasus ini. Kami juga sudah menyampaikan permohonan maaf kami kepada keluarga korban. Sebab walaupun ini dilakukan oleh oknum, kejadian tak pantas ini terjadi di rumah sakit kita,” respon dr. Tryanda.

Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli 14 Santriwati Bermoduskan ‘Karomah’

BATANG, RETENSI.ID baru saja mengamankan seorang pengasuh Bandar di Kabupaten Batang bernama Wildan Mashuri Aman (58), karena perannya menjadi tersangka . Dia dilaporkan telah memperkosa sebanyak delapan dan mencabuli enam santriwati lainnya.

“Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur,” ucap Kepala Polda Jateng Irjen Ahmad Luthfi di keterangannya pada hari Selasa (11/04/2023).

Kasus santriwati tersebut didampingi oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kapolres Batang Saufi Salamun. Lebih lanjut, Luthfi menjelaskan jika sebanyak delapan santriwati mengalami robek pada alat vital setelah dilakukan visum, sementara enam korban lainnya .

Luthfi juga menjelaskan jika pihaknya sendiri masih dalam tahap pengembangan karena kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2019-2023. Sehingga memunculkan kemungkinan pertambahan korban yang belum melapor. Tersangka tersebut menggunakan modus membangunkan santriwati yang sudah tertidur dan membawa mereka ke kantin . Di TKP itulah Wildan mulai melancarkan aksinya dengan menjanjikan korban akan mendapat ‘karomah’ jika mengikuti kemauannya.

“Jadi, santriwati yang sudah didoktrin ‘manut’ sama kiai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur,” jelas Luthfi dalam keterangannya.

Setelah diamankan polisi, tersangka tersebut divonis Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pelajar di Pandeglang Digerebek oleh Warga Saat Sedang Mesum di Bulan Ramadhan

, RETENSI.ID – Aksi seorang remaja bernama TP (17) yang merupakan Kecamatan Menes, Kabupaten terungkap saat warga menggerebek rumahnya pada hari Kamis (30/03/2023) pukul 02.00 dini hari waktu setempat.

Dalam penggerebekan tersebut, warga berhasil menangkap TP dan ADL, seorang dibawah umur yang ternyata oleh TP sedang berhubungan intim, dan tanpa sehelai pun baju yang dikenakan. ADL yang saat penggerebekan merasa malu, menangis saat warga mendobrak masuk rumah TP.

Setelah kejadian tersebut, warga menelpon ibu korban yang pada saat itu langsung datang ke lokasi untuk menjemput ADL. Ibu ADL yang mendengar anaknya dicabuli oleh TP langsung membuat laporan tidak pidana persetubuhan atau pada anak di bawah umur ke Polres Pandeglang agar dilakukan jalur hukum.

Sementara itu, warga membawa TP ke Polsek Cikedal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan sudah diterbitkan surat penahanan serta penetapan status menjadi tersangka atas kasus pencabulan tersebut.

Pimpinan Ponpes di Serang Ditangkap Kepolisian Setelah Perkosa 5 Santriwati

, RETENSI.ID Serang baru saja menangkap pemimpin salah satu di Kabupaten Serang, . Pelaku tersebut berinisial MJN (60), ia ditangkap kepolisian Polres Serang pada hari Minggu (19/02/23) karena yang ia lakukan terhadap 5 santriwatinya dari sekitar.

“Jumlah korban ada lima ,” ucap kepolisian melalui Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi di keterangannya pada hari Senin (20/02/2023).

kasus ini diketahui pada 5 Januari lalu. Salah satu korban yang berusia hanya 13 tahun saat itu sedang bermain dengan temannya berinisial SN. Saat bermain, ia menceritakan perihal pencabulan yang ia alami yang dilakukan oleh pimpinan .

Cerita tersebut terdengar oleh ketua RW yang saat itu kebetulan lewat dan ketua RW tersebut langsung mengadukan tindakan keji tersebut ke P2TP2A kecamatan. Mendengar hal ini, pihak P2TPA2A kecamatan melapor ke tingkat kabupaten. Pihak kabupaten pun datang untuk memeriksa korban. Setelah dilakukan visum, di tubuh korban terbukti adanya bekas-bekas pencabulan yang diceritakannya.

Setelah ditangkap, pelaku diamankan di Polres Serang. Pelaku terancam terkena Pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak. Sidang belum dilaksanakan hingga hari in, namun sekarang tersangka sudah ditahan dan diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Penjual Mainan Keliling di Banyuwangi Perkosa 21 Siswi SD

, RETENSI.ID Banyuwangi dikagetkan dengan penangkapan MM (50) karena kasus sebanyak 21 di Banyuwangi. 21 siswi SD tersebut terdiri dari siswi kelas 1 hingga 6 SD.

melalui Kepala Unit Reskrim Polsek Banyuwangi, Ipda Wijoyo menjelaskan jika aksi keji MM terbongkar setelab seorang guru SD di sekolah tersebut memergoki aksi MM saat mencabuli salah satu murid SD. Setelah kejadian tersebut, guru itu mendatangkan wali murid untuk melakukan pembicaraan secara langsung. Setelah berunding, mereka bersepakat untuk melaporkan kejadian ini ke kepolisian Banyuwangi.

“Dari orang tua dan guru, kami langsung mengamankan tersangka di rumahnya hari itu juga,” ucap Iptu Wijoyo pada saat memberikan keterangan pada hari Selasa (14/02/2023).

Setelah diperiksa oleh kepolisian, MM mengaku telah melakukan aksi pencabulan tersebut sejak Januari 2023. MM melakukan aksi bejatnya tersebut setiap ia berjualan di depan sekolah tersebut.

Sebagai pemanis, MM mengiming-imingi anak-anak tersebut dengan berbagai hal. Seperti mainan gratis yang ia jual, bahkan menjanjikan mereka untuk mengendarai yang digunakan MM.

Dari jumlah 21 korban yang melapor, diantaranya adalah dua korban yang duduk di bangku kelas 5 SD, dua korban yang baru kelas 6 SD, 9 korban duduk di kelas 3 SD, 6 korban yang masih duduk dibangku kelas 2 SD dan terakhir adalah 4 korban yang bary duduk dibangku kelas 1 SD.

Atas aksinya tersebut, MM diganjar pasal 82 ayat 1 atau ayat 4 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 yang mengatur tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 soal perlindungan anak.

Ibu Muda Tersangka Pencabulan 17 Anak Bermoduskan Rental PS Hampir Saja Bunuh Diri

, RETENSI.ID – Kasus yang dilakukan oleh seorang ibu muda di bermoduskan terhadap 17 anak yang terdiri dari 10 anak laki-laki dan 7 anak perempuan terus menjadi pembicaraan hingga hari ini.

Pasalnya setelah oleh , YS (25) tidak mau mengakui perbuatan kejinya tersebut kepada kepolisian, dan malah memutarbalikkan tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Tuduhan yang dilayangkan oleh orang tua 17 anak tersebut adalah bahwa YS mencabuli 17 anak tersebut di rental nya, namun YS membantah tuduhan tersebut dan berkutik justru dirinya yang diperkosa oleh 17 anak tersebut.

“Tersangka mengatakan pada sekitar bahwa ia diperkosa oleh anak-anak tersebut saat diinvestigasi mengenai pencabulan yang ia lakukan. Ia mengatakan jika yang terjadi sebaliknya, anak-anak yang melecehkannya,” jelas kepolisian, pada hari Rabu (08/02/23).

Mendengar kesaksian istrinya tersebut, suami YS justru tidak membela dan membenarkan, bahkan ia mengeluarkan kata-kata buruk kepada istrinya tersebut. 

Setelah mendengar hal ini, YS pada Kamis (02/02/23) malam lalu mencoba melakukan aksi melukai dirinya sendiri dengan mengiris pergelangannya menggunakan silet. Walaupun tangannya terluka, aksi bunuh diri itu berhasil digagalkan.

Suami dari Istri Muda yang Cabuli 17 Anak Di Bawah Umur : Dia Memang Agresif dan Aneh saat Berhubungan Intim!

, RETENSI.ID – Kasus yang dilakukan oleh  ibu rumah tangga berusia 25 tahun dengan inisial NT yang bekerja sebagai pemilik rental PlayStation, di Kota Jambi pada Jumat (03/02/23) sore lalu terus menjadi sorotan karena perilakunya yang menyimpang ini.

Suami dari NT, yang  berinisial AF baru saja memberikan keterangannya kepada Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi. “Suami dan mertua tersangka itu sudah kami periksa pada Kamis malam lalu,” ucap Kombes Pol Andri Ananta Yudistira pada hari Senin (06/02/2023). 

Suami mengaku saat diperiksa jika sang istri mempunyai kecenderungan perilaku menyimpang, yaitu kerap melukai dirinya sendiri apabila kemauannya tidak didapatkan. “Keterangan suami pada Kamis malam lalu, ia sering melihat istrinya sendiri melukai tangannya dengan menggunakan silet,” lanjut Andri.

Selain kerap melukai dirinya, sang istri juga sering terlihat memiliki perilaku penyimpangan seksual, yaitu jika ia tak merasa puas saat menjalani hubungan intim dengan suami, ia kerap mengancam akan membunuh dan mencincang anaknya yang saat ini masih berusia 1 tahun.