masjidil haram

Arab Saudi Vonis Imam Masjidil Haram 10 Tahun Bui Gegara Khotbah

Jakarta, Retensi.id – Eks imam di Mekkah, Sheikh Saleh Al-Talib divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Banding .

Al-Thalib eks imam Masjidil Haram divonis usai keputusan Pengadilan Kriminal Khusus yang membebaskan imam tersebut dari dakwaan terhadapnya diputus oleh Pengadilan Banding. Hal ini disampaikan Organisasi pemerhati HAM, Prisoners of Conscience.

Pada Agustus 2018 lalu Al-Thalib yang merupakan salah satu imam di Masjidil Haram, ditangkap otoritas Saudi. Penangkapan tersebut tidak berdasarkan penjelasan resmi terkait kasus dan pelanggarannya.

Al-Thalib ditangkap usai menyampaikan yang berisikan bahwa Islam wajib lantang dalam menentang segala bentuk kejahatan di depan umum. Hal ini disampaikan oleh Prisoners of Conscience.

Sementara itu, Al-Thalib yang juga merupakan hakim di Mekkah, sering menyampaikan kritikan dan cemoohan terkait aturan pemerintah yang semakin moderat. Kritikan tersebut seperti adanya lelaki dan perempuan bukan muhrim berbaur di suatu acara. Hal ini disampaikan oleh media lokal Saudi.

Sebagai informasi, pemantauan dan pendokumentasian tentang penangkapan para pengkhotbah dan ulama Saudi kerap dilakukan oleh Prisoners of Conscience.

Sejak musim panas 2017, puluhan pengkhotbah telah ditangkap lantaran menyerukan bahwa Saudi dan Qatar rujuk, ketika keduanya bertikai.

Meski saat ini ketegangan antara Qatar dan Saudi sudah mulai reda, para ulama tetap ditangkap dan dipenjara.