luhut

AHY Tak Ambil Pusing Dengar Luhut Sebut Dia Kampungan

JAKARTA, RETENSI.ID – Ketua Umum dari Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengeluarkan respons mengenai ucapan dari Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang mengatakan jika ia kampungan. AHY mengatakan jika dirinya tidak ambil pusing dengan sebutan kampungan yang dilontarkan oleh

“Kita Lihat Sajalah” Reaksi Luhut Atas Rumor Gantikan Airlangga Jadi Ketum Golkar

JAKARTA, RETENSI.ID – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Binsar Pandjaitan merespons pernyataan soal dukungan terhadap dirinya untuk menjadi menggantikan Hartarto. Luhut mengatakan jika dirinya masih akan melihat situasi yang berjalan dan mengaku tak terlalu mengejar hal tersebut.

“Kita lihat sajalah. Saya itu enggak terlalu ngurusin itu kok,” ucap Luhut saat berada di Menara Danareksa, Jakarta, pada hari Senin (24/07/23).

Luhut tak memberikan komentar lebih lanjut mengenai peluangnya menjadi Ketum Golkar. Dia mengatakan jika ia akan melihat proses yang berjalan di Golkar nantinya.

“Ya, kita lihat nantilah,” lanjut Luhut.

Sebagai informasi, isu Luhut menjadi pengganti Airlangga bermula dari bocoran keputusan dari Dewan Pakar Partai Golkar yang ingin mengevaluasi dari Airlangga selama menjabat. Salah satu pertimbangannya adalah elektabilitas Airlangga yang dinilai terlalu rendah meskipun sudah menjadi bakal calon presiden dari partai Golkar.

Isu ini sudah ditepis oleh Airlangga, Airlangga merespons isu soal pergantian Ketua Umum Golkar beberapa saat lalu. Dia menegaskan jika Golkar masih solid. Ia pun mengatakan jika tidak akan ada pergantian ketua umum selain melalui forum musyawarah nasional (munas) di 2024 kelak.

AHY Tak Ambil Pusing Dengar Luhut Sebut Dia Kampungan

JAKARTA, RETENSI.ID – dari Agus Harimurti Yudhoyono () mengeluarkan respons mengenai ucapan dari Menko Marves Binsar Pandjaitan yang mengatakan jika ia . AHY mengatakan jika dirinya tidak ambil pusing dengan sebutan kampungan yang dilontarkan oleh Luhut. Ia mengaku jika pernyataannya soal adanya upaya penjegalan terhadap Anies Baswedan oleh Presiden (Jokowi) sebagai bentuk dari penyampaian aspirasi dari masyarakat.

“Saya menghormati. Pak Luhut itu adalah senior saya. Saya menghormati beliau punya pandangan seperti itu. Yang jelas saya sendiri juga terus berdialog dengan berbagai kalangan masyarakat,” ucap AHY merespons ucapan Luhut pada hari Sabtu (21/07/23).

Lebih lanjut, AHY menilai pernyataan yang keluar dari Luhut itu sebagai bentuk dari kebebasan . Karenanya, ia berharap pemerintahan dapat bersikap terbuka terhadap masukan ataupun kritik yang disampaikan oleh siapa saja terhadap mereka.

“Saya menghormati kalau beliau menyampaikan itu, tetapi kami punya untuk menyampaikan pandangan dan juga apa yang kami rasakan,” lanjut AHY.

Sebagai informasi, Luhut menyebut jika AHY kampungan karena telah menuding Jokowi berupaya untuk menjegal pencalonan presiden Anies Baswedan. Luhut juga menjelaskan jika Jokowi tak mungkin berupaya menjegal salah satu bakal calon presiden untuk maju dalam Pemilihan Presiden 2024 nanti.

“Presiden itu bukan seperti yang dibilang Agus Yudhoyono tadi. Enggak betul sama sekali itu, saya jamin kalau itu. Saya kan perwira, kalau itu saya jamin enggak ada. Jadi enggak usah bikin bicara-bicara, kampungan itu menurut saya,” ucap Luhut.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Minta Maaf ke Luhut di Persidangan Karena Podcastnya

JAKARTA, RETENSI.ID – Nama Menko Maritim dan Investasi Binsar Pandjaitan menjadi pembicaraan akhir-akhir ini. Luhut diketahui mengalami pencemaran oleh Azhar dan Maulidiyanti. Kasus itu berawal dari sebuah yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di halaman YouTube mereka pada Agustus 2021 lalu.

Di dalam podcast itu, Haris dan Fatia mengatakan jika Luhut memiliki peran penting dalam permainan tambang di . Selain dengan perkataan mereka di podcast, Luhut juga tersinggung dengan judul video podcast tersebut, yaitu “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada”. 

Luhut sudah mengirimkan sebanyak 2 somasi kepada Haris dan Fatia atas video podcast mereka. Namun menurut Luhut jawaban keduanya tidak memuaskan, bahkan hanya meminta maaf saja. Luhut pun membawa kasus ini ke persidangan pada hari Kamis (08/06/23) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Di akhir persidangan tersebut, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti meminta maaf secara langsung kepada Luhut. Haris terlihat berdiri dari tempat duduk dan menyampaikan permintaan maafnya kepada Luhut. Dia mengatakan jika dirinya sama sekali tak ada niat menyinggung Luhut sebagai pribadi.

“Saudara saksi, saya enggak ada niat mau nyerang pribadi. Bahwa Bapak merasa terserang pribadinya, saya minta maaf. Tapi apa yang saya sampaikan, saya pilih topik di YouTube, saya punya standar,” ucap Haris meminta maaf kepada Luhut.

Puluhan Pendukung Kawal Jalannya Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

JAKARTA, RETENSI.ID – Puluhan pendukung Aktivis Azhar dan Maulidiyanti terlihat memenuhi halaman gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari Senin (03/04/2023) pagi hari. Kehadiran mereka tersebut ditujukan untuk mengawal jalannya sidang pertama aktivis Ham, Haris dan Fatia yang menjadi terdakwa pencemaran kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Binsar Panjaitan.

Para pendukung Haris-Fatia tersebut mengawal jalannya sidang perdana dengan memakai masker yang telah ditempeli dengan selotip berwarna merah yang berbentuk menyilang. Tidak hanya masker, pendukung Haris-Fatia tersebut juga membawa berbagai poster berwarna merah yang berisikan kritikan pada pemerintah dan berisikan tagar #kamibersamafatiaharis.

Bukan hanya dihadiri oleh para pendukung Fatia-Haris, namun dalam kerumunan tersebut juga terlihat beberapa tokoh penting yang turut hadir untuk memberikan dukungannya kepada Fatia-Haris yang di antaranya adalah aktivis anti-korupsi Novel Baswedan dan Bambang Widjojanto, pakar hukum tata negara Feri Amsari, dan aktivis HAM Usman Hamid.

Sementara itu, prosesi persidangan antara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digelar secara terpisah. Sidang dilakukan secara terpisah dengan menghadirkan Haris lebih dahulu. Lalu sidang berkas perkara milik Fatia akan dilaksanakan. Diketahui sidang Fatia dimulai pada 12.30 WIB, 15 menit setelah perkara Haris selesai dilaksanakan sekitar pukul 11.45 WIB.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa mendakwa Haris dan Fatia telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 14 Ayat (2) UU Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 310 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan sebagai bentuk respons dari dakwaan tersebut, kuasa hukum Haris-Fatia lalu mengajukan keberatan atau eksepsi. Yang mana jaksa menerima hal tersebut dengan mengadakan sidang dengan agenda pembacaan eksepsi pada 17 April mendatang.