Depok, Retensi.id – Jadwal SIM keliling penting untuk diketahuin bersama, SIM keliling menawarkan berbagai kemudahan dimana kita tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat terdekat untuk memperpanjang SIM. Mengingat keramaian di kantor Samsat sering kali
Depok, Retensi.id – Jadwal SIM keliling penting untuk diketahuin bersama, SIM keliling menawarkan berbagai kemudahan dimana kita tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat terdekat untuk memperpanjang SIM. Mengingat keramaian di kantor Samsat sering kali terjadi kini dapat dihindari berkat keberadaan SIM Keliling di Kota Depok.
Polres Kota Depok memberikan layanan ini di berbagai lokasi sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk memudahkan kita.
Layanan SIM Keliling ini sudah tersebar di berbagai kota di Indonesia, termasuk wilayah Kota Depok. Tetapi belum banyak diantara kita tahu kapan jadwal SIM Keliling Kota Depok diselenggarakan.
Bagi Anda warga Kota Depok yang ingin melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polres Metro Kota Depok tetap beroperasi terbatas.
Pelayanan SIM Keliling menerapkan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini, berlokasi di:
- Honda Motor Care Sawangan mulai pukul 07.00 s / d 12.00 WIB. GMaps
- Burger King Bojongsari mulai pukul 07.00 s/d 12.00 WIB. GMaps
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Perlu diketahui jadwal pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, demikian informasi pelayanan SIM Keliling Kota Depok semoga bermanfaat untuk kita semua.
Don't Miss
DEPOK, RETENSI.ID – Jadwal SIM Keliling untuk pelayanan perpanjangan SIM A dan C di Kota Depok, Jawa Barat Sabtu (17/12/2022).
Depok, Retensi.id – Jadwal layanan SIM keliling di Kota Depok hari ini Senin 12 Desember 2022. Biaya perpanjang masa berlaku SIM lebih
DEPOK, RETENSI.ID – Jadwal SIM Keliling untuk pelayanan perpanjangan SIM A dan C di Kota Depok, Jawa Barat Sabtu (17/12/2022). Selain itu juga terdapat syarat pemohon perpanjangan SIM A dan C yang ada di bawah artikel ini. Untuk jadwal SIM Keliling di Kota Depok hari ini, sebagai berikut.
Lokasi 1: Pos Lantas Bambu Kuning Jalan Raya Bojong Gede
Lokasi 2: Margo City Jalan Raya Margonda
Lokasi 3: Gerai Perpanjangan SIM Cibubur
Lokasi 4: Jalan Raya Transyogi Cibubur wilayah Kota Depok
Berikut Waktu Operasional pelayanan SIM keliling
– Jam Operasional pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 Wib
– Pendaftaran Pelayanan SIM Keliling ditutup jam 11.00 Wib
– Maksimal pemohon SIM adalah 200 orang
Khusus layanan SIM keliling di Gerai SIM Mall Depok Town Square buka pukul 10.00 – 16.30 WIB.
Pendaftaran pelayanan SIM Keliling Kota Depok hari ini ditutup pukul 14.00 WIB.
Maksimal pemohon SIM di layanan SIM keliling Kota Depok adalah 200 orang.
Layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
– Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
– Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
– Bukti Cek Kesehatan,
-Surat kehilangan dari Kepolisian untuk syarat SIM hilang
Selama pandemi Covid-19, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan.
Don't Miss
Depok, 19 Februari 2024 – Petshop Terdekat, toko hewan peliharaan terpercaya di Depok, menghadirkan solusi praktis untuk memenuhi kebutuhan hewan kesayangan
DEPOK, RETENSI.ID – Wali Kota Depok Mohammad Idris baru saja mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi imbauan tentang pelaksanaan salat
DEPOK, RETENSI.ID – Sebuah video tersebar dan menjadi viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan aksi seorang pria yang mengendarai
DEPOK, RETENSI.ID – Polisi baru saja mengamankan 2 pelajar berisinial RS (16) dan MI (16) yang kedapatan membawa senjata tajam