investasi bodong

Investasi Bodong WNI Berhasil Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi

, RETENSI.ID – Putri kerajaan , Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud telah tertipu dalam kasus investasi villa bodong oleh dua orang di daerah Bali hingga merugi sebesar Rp 505,5 Miliar.

Kejadian penipuan terhadap putri kerajaan Arab Saudi tersebut dilakukan oleh 2 orang WNI bernama Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina. Penipuan tersebut berawal dari pengiriman uang oleh putri kerajaan Arab Saudi sebesar Rp 505,5 miliar yang dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu diantara 27 April 2011 hingga 16 September 2018.

Penipuan yang dilakukan oleh Eka dan Evie didasari dengan motif bahwa uang yang dikirimkan oleh Putri Lolowah itu akan digunakan untuk investasi pembangunan villa dan tanah di daerah Kecamatan Tampaksiring, Gianyar.

Villa yang dijanjikan tersebut bernama Kama dan Amrita Tedja, yang dinilai berdasarkan kondisi fisik bangunan, maka didapatkan nilai bangunan tersebut adalah sebesar Rp 37,6 miliar. Jauh dari uang yang ia kirimkan kepada mereka.

Selain investasi villa, Eka dan Evie juga menjanjikan lahan tanah seluas 1.600 meter persegi yang berlokasi di Desa Tibubeneng, Kuta Utara pada Maret 2018 lalu.

Setelah mendengar tawaran tersebut, ia pun mengiyakan investasi itu dan mengirimkan uang sebesar 500 ribu dolar AS atau setara dengan Rp 7,5 miliar. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata tanah yang dikatakan milik Eka dan Evie itu palsu, dan pemilik tanah yang asli mengatakan bahwa mereka tidak pernah menjual tanah tersebut.

itupun melaporkan keduanya ke pengadilan. Dan Imbas kasus penipuan berkedok investasi villa di Bali tersebut membuat kedua orang itu divonis selama 19 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.