Jakarta, Retensi.id – Hotman Paris bersikap cuek terhadap pengumuman bahwa dirinya diskors selama 3 bulan oleh Peradi. Hal tersebut disampaikan oleh Ketum Peradi Otto Hasibuan. Melalui video yang diunggahnya di media sosial
Jakarta, Retensi.id – Hotman Paris bersikap cuek terhadap pengumuman bahwa dirinya diskors selama 3 bulan oleh Peradi. Hal tersebut disampaikan oleh Ketum Peradi Otto Hasibuan.
Melalui video yang diunggahnya di media sosial Instagram pribadinya @ottohasibuanprivate, ia mengungkap skors yang diberikan kepada Hotman Paris.
Klien menyampaikan pertanyaan terkait keabsahan advokat Peradi dalam sidang di pengadilan, serta isu skors yang diterima Hotman Paris.
Otto menyampaikan bahwa Hotman Paris berstatus telah diskors oleh Dewan Kehormatan Pusat Peradi selama 3 bulan. Skors menjadikan Hotman tidak boleh lagi beracara di pengadilan maupun di luar pengadilan, baik di pengadilan, di kepolisian, di kejaksaan, selama masa skors berlaku.
Jika hal itu tidak dilarang, berarti menentang UU Advokat. Dewan Kehormatan Pusat Peradi membentuk aturan sah tersebut berdasarkan UU Advokat bersama tokoh-tokoh agama yang memeriksa, tokoh-tokoh akademisi, tokoh-tokoh masyarakat, dan advokat.
Konsekuensi lain jika Hotman melanggar larangan tersebut, perkara-perkara yang ditanganinya berpotensi bisa dibatalkan oleh Mahkamah Agung atau pengadilan. Sehingga himbauan disampaikan oleh Otto kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan jasa advokat yang diskors atau dipecat. Pihak lawan perkara atau pihak ketiga dapat mengajukan gugatan kepada klien advokat, sebab menggunakan advokat yang diskors.
Selain itu, Otto juga menyampaikan kepada masyarakat, pengusaha, maupun konglomerat yang tetap menggunakan jasa seorang advokat yang sedang diskors. Maka klien advokat bisa dituntut ganti rugi dengan Pasal 1365, bahwa melakukan perbuatan melawan hukum.
Otto menyampaikan hal-hal tersebut agar tidak ada kerugian di antara masyarakat apabila informasi ini tidak disampaikan.
Hotman Paris menanggapi masalah ini dengan cuek.
Hotman menyampaikan bahwa telah memiliki kartu advokat dari Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia yang disahkan dengan SK Menteri Hukum dan HAM. Namun SK Menkumham Peradi justru malah dipertanyakan oleh Hotman. Apakah ada perubahan anggaran dasar yang membuat ketua umum boleh menjabat tiga periode. Bahkan sampai tingkat kasasi, perubahan anggaran dasar tersebut sudah dibatalkan.
Hotman mengatakan peraturan Staatsblad 1840 Nomor 64 tentang perkumpulan perkumpulan berbadan hukum, dan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2019 juncto Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016. Menurutnya, Permenkumham mengatur tata cara pendirian dan perubahan perkumpulan. Pengurus merupakan organ dari perkumpulan, sehingga jika ada perubahan harus dilaporkan ke Kemenkumham dan mendapat SK persetujuan, serta diumumkan dalam berita negara.
Hotman juga menyampaikan Pasal 17 Permenhukam Nomor 3 Tahun 2016 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perkumpulan. Aturan ini mengatur bahwa perubahan tersebut harus mendapat persetujuan menteri.
Sehingga menurut Hotman, dari Pasal 17 Permenhukam Nomor 3 Tahun 2016, perubahan anggaran dasar wajib ada SK Menteri Hukum dan HAM.
Hotman menilai bahwa ia sudah tidak ada lagi hubungannya dengan Peradi Otto. Indonesia menganut sistem multibar sehingga ada ribuan pengacara selain Otto.
Selain itu, Hotman meminta agar pihak Otto berkaca pada kedudukan dirinya sendiri pascaputusan MA yang membatalkan perubahan anggaran dasar terkait 3 periode Ketum. Sebelum Otto mengaca kedudukan Hotman yang sudah aman dengan SK menteri di DPN.
Don't Miss
JAKARTA, RETENSI.ID – Tersangka dari kasus penodaan bendera Merah Putih beberapa saat lalu, Robert Herison (22) baru saja menemui pengacara