hamil

Jangan Takut, 3 Makanan Lokal Ini Aman dan Bergizi untuk Ibu Hamil

JAKARTA, RETENSI.ID – yang sedang adalah orang yang sangat sensitif kesehatannya, terutama dalam makanan yang dimakan. Ibu hamil membutuhkan perhatian khusus terkait asupan makanan demi kesehatan diri untuk perkembangan janin mereka. Untuk menjaga kesehatan ibu hamil, berikut kami berikan tiga makanan rumahan Indonesia yang aman dan kaya nutrisi yang dapat menjadi pilihan terbaik bagi ibu hamil.

1. Lodeh
Sayur lodeh adalah hidangan khas Indonesia yang kaya akan sayuran dan biasanya dicampur juga dengan santan kelapa. Sayuran seperti bayam, kacang panjang, dan tahu yang ada dalam sayur ini juga memberikan nutrisi yang penting bagi ibu hamil seperti asam folat, kalsium, dan . Santan kelapa yang ada di dalam sayur ini juga memberikan asupan lemak sehat dan yang sangat diperlukan untuk perkembangan janin.

Sayur lodeh

2. Manado
Bubur Manado adalah hidangan khas dari Sulawesi Utara yang terbuat dari bubur ketan yang disajikan dengan berbagai lauk. Bubur ini biasanya disajikan dengan ikan tongkol yang kaya akan asam lemak omega-3, yang mendukung perkembangan otak janin. Bubur ini juga diketahui mengandung protein dan karbohidrat kompleks yang berfungsi untuk menjaga energi ibu yang sedang hamil.

Bubur manado dengan ikan tongkol

3. Ayam
Opor ayam yang merupakan hidangan khas Jawa adalah pilihan makanan rumahan yang lezat dan bergizi bagi ibu hamil. Ayam menyediakan protein esensial bagi ibu hamil. Sementara bumbu opor, seperti kunyit dan kelapa parut, menambah cita rasa dan memberikan nutrisi tambahan saat dikonsumsi oleh ibu hamil.

Opor ayam

Lagi Hamil tapi Takut Makan Steak? Ini 3 Tips Memakan Steak bagi Ibu Hamil

JAKARTA, RETENSI.ID – Menikmati hidangan khusus saat sedang hamil merupakan hal yang sering dialami oleh yang sedang mengandung. Namun beberapa seperti , ayam, dan lainnya dapat mempunyai dampak yang buruk terhadap kesehatan ibu hamil. Daging sapi yang dijadikan steak sendiri membutuhkan perhatian khusus sebelum disantap untuk memastikan keselamatan ibu dan janin. Berikut kami beirkan 3 tips penting untuk aman menikmati steak selama kehamilan.

1. Pemilihan Daging yang Aman
Selalu pastikan untuk memilih daging yang telah diproses dengan baik dan berasal dari yang terpercaya. Hindari daging atau setengah matang, dan pastikan bahwa steak telah dimasak sepenuhnya untuk mengurangi risiko infeksi seperti salmonella atau E. coli.

2. Pilihan Metode yang Aman
Gunakan metode memasak yang aman, seperti memanggang atau memasak steak hingga suhu yang aman. Suhu dalam daging harus mencapai setidaknya 145 derajat Fahrenheit (63 derajat Celsius) untuk memastikan bahwa semua bakteri patogen telah hilang. Menggunakan termometer daging dapat membantum memastikan suhu yang tepat.

3. Hindari yang Berisiko
Beberapa saus, terutama yang menggunakan telur mentah atau bahan mentah lainnya dapat menimbulkan risiko bagi ibu hamil. Pilihlah saus yang aman atau hindari penggunaan bahan mentah yang berisiko dalam steak yang akan dimakan. Pastikan juga untuk menyimpan saus dengan benar dan hindari silang dengan daging mentah.

BEJAT! Seorang Kurir Paket Ditangkap Polisi Setelah Perkosa 15 Gadis Remaja di Tempat Berbeda

, RETENSI.ID – Seorang paket yang berinisial M (32) baru saja ditangkap oleh polisi atas kasus pencabulan terhadap beberapa gadis di Kota Tangerang. sejauh ini sudah tercatat ada 15 orang di lokasi yang berbeda.

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf yang mengatakan jika kasus ini terungkap setelah salah satu korban yang baru berusia 13 tahun mengadu perbuatan ke orang tuanya.

“Korbannya perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP,” ucap Arief dalam pernyataannya pada hari Minggu (08/10/23).

Orang tua korban yang marah langsung melaporkan hal itu ke . Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Dari pengakuannya, dia mengatakan jika sudah mencabuli 15 korban.

“Tersangka sudah 15 kali melakukan perbuatan itu di beberapa tempat berbeda,” lanjut Arief.

Modus pelaku adalah dengan melakukan bujuk rayu terhadap korban yang diincar, yakni dengan menjanjikan akan memberikan sesuatu. Pelaku juga berjanji akan menikahi korban jika korban sampai .

“Selain itu, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun,” akhiri Arief dalam pernyataannya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sudah Diberi Atap, Pria Ini Tega Hamili Anak Pemilik Rumah Hingga Hamil!

, RETENSI.ID – Seorang pria berinisial AJ (31) yang bertinggal di Berau, Timur tega menghamili berusia 16 tahun hingga 6 bulan. adalah anak dari pemilik rumah yang selama 10 tahun telah memberi tumpangan tempat tinggal kepada .

“Saat ini korban hamil 6 bulan, intinya pelaku ini sudah lama tinggal dan dirawat sama keluarga korban hampir 10 tahun dan tidak ada hubungan keluarga,” ucap Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi pada hari Jumat (14/07/2023).

Suradi menjelaskan jika peristiwa itu terjadi di Kecamatan Tanjung Redep pada Desember 2022 silam. Pelaku memperkosa anak dari pemilik rumah berulang kali saat kondisi di rumah sedang sepi.

“Korban mengakui bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut beberapa kali saat suami ibunya sedang bekerja. Pelaku ini juga membujuk rayu korban dengan janji manis,” lanjut Suradi.

Kasus ini tersingkap setelah korban mengeluh jika perutnya sakit kepada orang tuanya. Lalu saat dibawa ke rumah sakit, pihak keluarga kaget karena anaknya adalah karena anaknya dinyatakan hamil, lalu mengakui jika AJ yang menghamilinya.

Atas tindakan bejatnya, AJ telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Bunuh dan Bakar Kekasih yang Sedang Hamil, Remaja di Prancis Dihukum 18 Tahun Penjara

, RETENSI.ID – Pengadilan Prancis baru saja menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun terhadap seorang laki-laki yang menjadi penikaman dan pembakaran -hidup kekasihnya sendiri yang sedang hingga tewas. Berita pengadilan ini dikonfirmasi oleh Agence France-Presse (AFP) pada hari Sabtu (10/06/2023).

Dalam laporannya, mereka mengatakan jika tindak pembunuhan ini terjadi pada tahun 2019 silam, ketika yang diidentifikasi bernama masih berusia 15 tahun dan masih di bangku sekolah menengah. Sedangkan pelaku berusia 17 tahun dan masih berstatus siswa sekolah menengah tinggi saat melakukan kejinya tersebut.

Diungkapkan dalam persidangan tersebut jika pelaku membujuk korban untuk datang ke sebuah gudang di kota Creil di Prancis bagian utara untuk membunuh dan membakarnya. Pemeriksaan oleh forensik post-mortem mengungkapkan jika selain ada ‘banyak luka’ yang disebabkan oleh pisau, namun juga terungkap jika korban masih bernapas dan hidup saat api membakar tubuhnya.

Menurut jaksa penuntut umum Loic Arial, tindak kriminal itu telah “direncanakan pada setiap tahap”. Jaksa menuntut untuk hukuman yang lebih berat, yakni 20-30 tahun penjara, namun pengadilan mempertimbangkan status terdakwa yang masih terhitung sebagai di bawah umur. Menanggapi vonis itu, saudara laki-laki korban, Yasin, menangis dan marah mengenai hasil keputusan vonis 18 tahun tersebut.

“18 tahun! Itulah keadilan di Prancis,” ucapnya sembari berteriak di pengadilan khusus remaja di Oise.

Bejat! Tukang Nasi Goreng Hamili Anaknya Sendiri, Lalu Buang Bayinya karena Bibir Sumbing

, RETENSI.ID – Serang dikejutkan dengan berita seorang pedagang nasi goreng berinisial HO (41) yang tega menghamili kandungnya sendiri. Lalu usai anaknya tersebut melahirkan, HO tega membuang bayinya karena mengalami di bagian bibir ().

Berita ini dikonfirmasi oleh Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria yang menjelaskan jika perbuatan bejat yang dilakukan oleh HO terungkap saat warga menemukan dalam dus mi di pinggir jalan raya daerah Kampung Kemayungan, Serang, pada hari Selasa (25/04/2023).

“Mengetahui bahwa di pusar bayi tersebut dijepit dengan sebuah klem medis dan ada stempel di kakinya, kemudian penyidik melakukan tracking,” ucap Yudha pada hari Jumat (28/04/2023).

Setelah ditelusuri lebih lanjut, berhasil mendapatkan informasi jika ada salah satu praktik bidan mandiri milik bidan Ema Rahmawati yang baru saja melakukan persalinan seorang bayi laki-laki dengan kondisi bibir . Bidan tersebut juga membeberkan identitas sang bayi yang berinisial SI (22), seorang warga Pelawad, Serang.

Saat dimintai keterangan mengenai bayinya yang dibuang, SI mengatakan jika bayi itu dibuang dan ditelantarkan oleh HO yang merupakan ayahnya sendiri karena malu anak yang dilahirkan SI mengalami cacat bibir sehingga akan menjadi beban karena biaya operasi bibir sumbing yang mahal.

“Motif membuang bayi adalah karena malu anak yang dilahirkan itu hasil hubungan gelap dengan anak kandungnya. Lalu HO tahu bahwa bayinya nanti akan membutuhkan banyak biaya untuk berobat karena cacat,” jelas Yudha mengenai motif pembuangan bayi tersebut.

Dan untuk kondisi saat ini, bayi yang dibuang itu sudah mendapatkan perawatan medis di Drajat Prawiranegara Serang dengan pengawasan tim dari Dinsos Kabupaten Serang.

Pelaku Pembunuhan Siswi Hamil SMK Cianjur Ditangkap, Tak Mau Tanggung Jawab!

, RETENSI.ID –  Polisi baru saja melakukan penangkapan terhadap AG (17) yang merupakan seorang pelajar SMK di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur atas kasus pembunuhan sadis yang dilakukannya terhadap pacarnya Ria Puspita, warga Kecamatan Pagelaran usai menolak untuk bertanggung jawab karena telah membuat kekasihnya itu .

Berita penangkapan AG dikonfirmasi oleh Kapolsek Sukanagara, AKP Tio pada hari Senin (24/04/2023). Tio mengatakan jika melakukan penangkapan selang beberapa jam melakukan aksi pembunuhan kepada menggunakan angin lalu membuang jasadnya ke dalam di pinggir jalan di wilayah hukum Sukanagara.

“Pelaku AG ditangkap Senin dini hari di rumah orang tuanya di Kecamatan Pagelaran, dia mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban yang satu sekolah karena diminta bertanggung jawab atas kehamilan korban,” jelas Tio.

Diketahui setelah membunuh korban dengan 2 tembakan senapan angin ke bagian belakang kepala korban, pelaku lalu menyeret tubuh korban yang sudah tidak bernyawa itu menggunakan tambang plastik yang diikatkan ke leher korban sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam bak mobil dan membuangnya di Sungai Ciparay di Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara. Beberapa jam kemudian, mayat korban akhirnya ditemukan oleh warga sekitar.

Atas aksinya, pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur . Walaupun begitu, pelaku akan berkoordinasi lebih lanjut karena pelaku masih berada di bawah umur. Sampai pemberitahuan selanjutnya, pelaku diamankan sebagai tahanan Polres Cianjur.