hakim agung

Tidak Jadi Mati! Vonis Ferdy Sambo Dipotong Menjadi Penjara Seumur Hidup

, RETENSI.ID – Mahkamah Agung (MA) baru saja menyunat hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy menjadi penjara seumur hidup. Putusan tersebut adalah hasil yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

Selain mengubah mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu, MA juga mengubah hukuman terhadap tiga terdakwa lainnya yang ikut andil dalam pembunuhan Brigadir J. Pejabat Humas MA Sobandi mengatakan jika kasasi diputuskan pada hari Selasa (08/08/2023) di Jakarta.

“Terhadap kasasi terdakwa Ferdy Sambo amar putusan kasasi: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” ucap Sobandi di Gedung MA, Jakarta, pada hari Selasa (08/08/2023).

Lebih lanjut, Sobandi mengatakan jika kasasi tersebut diadili oleh lima . Lima hakim agung tersebut yaitu Hakim Suhadi selaku ketua majelis kasasi, dan empat anggota lainnya, Hakim Suharto, Hakim Jupriyadi Hakim Desnayeti, dan Hakim Yohanes Priyatna.

Putusan kasasi dari para hakim agung tersebut juga mengubah putusan untuk tiga terdakwa lainnya. Terhadap terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) pidananya dikurangi menjadi 8 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Kuat Maruf (KM) menjadi 10 tahun penjara. Terhadap terdakwa Putri Candrawathi (PC), istri dari terdakwa Ferdy Sambo, putusan kasasi mengurangi hukumannya yang dari awal adalah 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.