Jakarta, Retensi.id – Hakim agung Sudrajad Dimyati diduga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa menerima suap dari berbagai urusan perkara. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Jumat (23/9/2022) dalam konferensi pers penahanan
Jakarta, Retensi.id – Hakim agung Sudrajad Dimyati diduga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa menerima suap dari berbagai urusan perkara.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Jumat (23/9/2022) dalam konferensi pers penahanan Sudrajad Dimyati di gedung KPK, mengatakan dugaan tersebut berdasarkan pemeriksaan saksi, serta bukti elektronik maupun hasil pemeriksaan sementara.
Dalam mengurus perkara-perkara di Mahkamah Agung (MA), Sudrajad diduga melibatkan orang-orang yang sama.
Alex mengungkapkan bahwa penelusuran terkait dugaan perkara-perkasa lain yang terdapat tindak pidana suap akan ditelusuri oleh tim penyidik.
Sementara KPK saat ini belum bisa menyampaikan apa saja perkara lain yang diduga ada keterlibatan Sudrajad.
Diketahui sebelumnya, Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.
Sembilan tersangka lainnya diantaranya;
- Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu
- PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie
- PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri
- Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno
- Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto
KPK menyebut Sudrajat Dimyati dijanjikan suap Rp 800 juta.
KPK menyebut uang dari pengacara ke Dessy Yustria (staf kepaniteraan) sebesar Rp 2,2 miliar. Lalu uang itu akan dibagi-bagi ke jaringannya. Salah satunya ke asisten hakim agung Sudrajat Dimyati, Ely sebesar Rp 100 juta. Lalu hakim agung Sudrajat Dimyati sebesar Rp 800 juta.
KPK telah menahan 8 tersangka dari MA selama 20 hari pertama hingga 12 Oktober 2022, sedangkan 2 tersangka dari pihak swasta belum ditahan lantaran masih melarikan diri.
Suap yang diterima oleh Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto, dan Albasri menjadikan mereka terjerat melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.