Gubernur Papua

Lukas Enembe Bakal Jelaskan Rp1 M ke KPK

Jakarta, Retensi.id – Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin memberi respons terhadap pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD bahwa jika KPK tidak cukup bukti maka penyidikan bisa dihentikan. Aloysius pada Rabu (21/9/2022) mengklaim

Penyerangan Mako Brimob Kotaraja, Buntut Penangkapan Lukas Enembe oleh KPK

, RETENSI.ID –  Penyerangan Markas Komando Brimob Kotaraja pada Selasa (10/01/23) pagi hari menjadi sorotan publik Indonesia hari ini. Serangan yang terjadi dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab menggunakan anak panah dan batu melukai beberapa anggota yang sedang berada di lokasi pada saat itu.

Penyerangan ini berhasil dipukul balik oleh pasukan Brimob setelah mereka melakukan tembakan peringatan dan memaksa mundur massa ke arah Jalan baru Abepura. Setelah aksi Brimob mengusir pelaku tersebut, situasi di depan Markas Brimob Kotaraja kembali kondusif dan berjalan normal.

Alasan dibalik penyerangan ini kuat diduga sebagai buntut masalah dari penangkapan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah atas proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan (KPK) menangkap Lukas Enembe di sebuah restoran di daerah Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada hari Selasa (10/01/2023) sekitar pukul 11.00 WIT. Setelah diamankan dari restoran tersebut, Lukas Enembe kemudian diamankan ke Mako Brimob Kotaraja untuk waktu yang sebentar dan langsung dibawa ke bandara Sentani, Jayapura.

Terungkap Rute Private Jet Lukas Enembe!

Jakarta, Retensi.id – Masyarakat Anti Indonesia (MAKI) kembali mengungkap temuan baru terkait kasus , yaitu rute perjalanan jet pribadinya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa Lukas Enembe disebut 3 kali menggunakan jet pribadi.

Lukas juga sempat melakukan penerbangan ke Jerman, selain penerbangan ke Singapura dan Malaysia. Namun terkait aktivitas Lukas di Jerman tidak diketahui oleh Boyamin, judi dan apakah terdapat izin dari Mendagri.

Berikut ini lini masa perjalanan Lukas ke luar negeri menggunakan jet pribadi dari bulan Desember 2021 hingga Agustus 2022:

23 Desember 2021 Jakarta-Singapura
8 Januari 2022 Singapura-Jakarta
20 April 2022 Jakarta-Singapura

28 April 2022 Singapura-Munich, Jerman
4 Mei kembali dari Jerman via Amsterdam, Belanda
Tiba di Singapura 5 Mei dengan pesawat Sq323
23 Mei 2022 Singapura-Jakarta
29 Mei 2022 Jakarta-Singapura
4 Juni 2022 Singapura-Makassar-Jayapura dengan private jet Hawker 900XP/PK-RDA

20 Juni 2022 Jakarta-Singapura
02 Juli 2022 Singapura-Manila, Filipina

04 Juli 2022 Manila-Singapura
05 Juli 2022 Singapura-Malaysia via jalur darat
06 Juli 2022 Malaysia-Singapura via jalur darat

10 Juli 2022 terbang Singapura-Timor Leste-Australia dengan private jet Hawker 900XP/PK-RDA

14 Juli 2022 Australia-Timor Leste
15 Juli 2022 Timor Leste-Singapura
16 Juli 2022 Singapura-Malaysia via jalur darat
29 Juli 2022 Malaysia-Singapura via jalur darat
3 Agustus 2022 Singapura-Manila
5 Agustus 2022 Manila-Singapura
6 Agustus 2022 Singapura-Malaysia via jalur darat
8 Agustus 2022 Malaysia-Manila
13 Agustus 2022 Manila-Singapura

15 Agustus 2022 Singapura-Manado-Jayapura dengan private jet Hawker 900XP/PK-RDA

Tanggapan

Lukas Enembe diungkap oleh KPK bahwa selama ini kerap melakukan pengobatan ke luar negeri, bahkan menggunakan pesawat jet pribadi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa perjalanan dan keberadaan Lukas di luar negeri dengan private jet sedang didalami oleh KPK.

Terkait pihak yang membiayai sewa jet pribadi untuk Lukas berobat ke luar negeri juga sedang didalami KPK. Pemprov diselidiki apakah memberikan alokasi untuk pembiayaan sewa jet pribadi tersebut.

Lukas Enembe Bakal Jelaskan Rp1 M ke KPK

Jakarta, Retensi.id – Pengacara , Aloysius Renwarin memberi respons terhadap pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD bahwa jika tidak cukup bukti maka penyidikan bisa dihentikan.

Aloysius pada Rabu (21/9/2022) mengklaim Lukas Enembe pasti akan menjelaskan sumber uang senilai Rp1 M yang tengah diusut Komisi Pemberantasan (KPK).

Uang tersebut diklaim merupakan milik pribadi Lukas. Sedangkan saat Lukas berobat ke Singapura, uang tersebut ditransfer ke rekening pribadinya.

Sebelumnya, Gubernur Lukas Enembe diminta oleh Mahfud MD untuk kooperatif menjalani penyidikan KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp1 M.

Namun, hingga saat ini Lukas belum kunjung memberikan keterangan kepada penyidik KPK.

“Jika tidak cukup bukti, kami ini semua yang ada di sini menjamin, dilepas. Enggak ada (bukti) dihentikan itu, tetapi kalau cukup bukti harus bertanggung jawab,” ujar Mahfud.

Mahfud Minta Kasus Korupsi Lukas Enembe Tidak Dipolitisasi

Mahfud pada Rabu (21/9/2022), meminta bahwa proses hukum Lukas Enembe agar segera dilakukan dan kasus ini tidak dipolitisasi.

Politisasi hukumu tidak boleh dilakukan oleh siapapun terhadap proses hukum Enembe, melainkan harus berjalan profesional berdasarkan kaidah dan aturan yang berlaku.

Mahfud mengatakan, hukum harus ditegakkan dan tidak boleh dipolitisir oleh pemerintah sendiri, partai politik, maupun massa.

Sebagai informasi, Lukas telah dijadwalkan pemeriksaan di Mako Brimob Papua pada Senin (12/9/2022). KPK dituntut untuk menghentikan proses hukum oleh para simpatisan yang mendatangi Markas Brimob.

Penggilan tersebut tidak dipenuhi oleh Lukas, melainkan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, yaitu Stephanus Roy Rening, Aloysius Renwarin, dan timnya serta juru bicara Gubernur Papua Rifai Darus.

Pada Kamis (15/9/2022), rumah Enembe yang berlokasi di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura dijaga oleh ratusan simpatisan.

Sementara Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasus, KPK menyinggung bahwa terdapat penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).

Lukas juga telah tidak diizinkan bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah tersebut dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.