gratifikasi

Rafael Alun Trisambodo Penuhi Panggilan KPK Mengenai Kasus Gratifikasi Dirinya

JAKARTA, RETENSI.ID – Mantan pejabat Ditjen yang anaknya menjadi tersangka pemukulan beberapa saat lalu, Alun Trisambodo yang didampingi oleh tim penasihat hukumnya terlihat membawa sebuah tas yang tidak diketahui isinya saat memenuhi panggilan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan pada hari Senin (03/04/23).

Diketahui jika sebelumnya KPK telah meningkatkan status perkara yang dimiliki oleh Mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Dirinya juga telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan . Penetapan tersebut ditetapkan karena Rafael diduga melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dari penggeledahan rumah yang dilakukan oleh KPK beberapa hari lalu, KPK berhasil menyita sebanyak satu buah safe deposit box yang berisikan uang sejumlah puluhan miliar rupiah. Selain barang tersebut, KPK berhasil menyita uang sebanyak Rp40 juta dan sebuah tas mewah di penggeledahan yang sama.

Walaupun sudah ditetapkan menjadi tersangka, Rafael menyangkal jika dirinya pernah melakukan tindak korupsi dan hal ini adalah sesuatu yang memang ditargetkan untuk dirinya setelah kejadian anaknya yang menjadi tersangka pemukulan beberapa saat lalu.