gantung

Tegas! Singapura Gantung Mati Seorang Pengedar Ganja

SINGAPURA, RETENSI.ID –  Pemerintahan Singapura baru saja melakukan hukuman gantung diri kepada seorang narapidana yang telah divonis hukum mati atas kasus penyelundupan satu kilogram ganja. Aksi penggantungan itu dilakukan pada hari Rabu

Tegas! Singapura Gantung Mati Seorang Pengedar Ganja

, RETENSI.ID –  Pemerintahan Singapura baru saja melakukan hukuman diri kepada seorang narapidana yang telah divonis hukum atas kasus penyelundupan satu kilogram . Aksi penggantungan itu dilakukan pada hari Rabu (26/04/23).

“Warga Singapura, Tangaraju Suppiah berumur 46, menjalani hukuman mati hari ini di Kompleks Penjara Changi,” ucap juru bicara Layanan Penjara Singapura pada hari Rabu (26/04/23).

Tangaraju diketahui telah menjalani hukuman pada tahun 2017 lalu usai tertangkap oleh kepolisian telah menyelundupkan sebanyak 1.017 gram atau 35,6 ons ganja. Angka tersebut adalah dua kali lipat dari jumlah minimum yang diperlukan seseorang untuk mendapatkan di Singapura. Lalu pada 2018 silam, pihak berwenang Singapura memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap Tangaraju. 

Pelaksanaan vonis mati ini mendapat perhatian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengatakan jika hukuman mati belum terbukti menjadi solusi yang efektif secara global dan tidak sesuai dengan hukum hak asasi manusia internasional.

“Hukuman mati masih digunakan di sejumlah kecil negara, sebagian besar karena mitos bahwa hukuman itu menghalangi kejahatan,” tulis pernyataan resmi Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa menanggapi negara yang masih menerapkan hukuman mati.