Jakarta, Retensi.id – ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan menerima gaji ke-13 yang mulai dibayarkan pada 1 Juli 2022. Kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan dihargai dengan pemberian gaji ke-13
Jakarta, Retensi.id – ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan menerima gaji ke-13 yang mulai dibayarkan pada 1 Juli 2022. Kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan dihargai dengan pemberian gaji ke-13 tersebut.
ASN, TNI, Polri, dan pensiunan tetap menjalankan berbagai pelayanan dan tugas-tugas di masa pandemi apapun risikonya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Selasa (28/6/2022) mengatakan bahwa THR dan gaji ke-13 dapat memulihkan ekonomi nasional dengan cepat dan meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya saat menjelang tahun ajaran baru.
Gaji ke-13 terdiri dari besaran gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut. Tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum. Kemudian bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja, ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD.
Total anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp35,5 triliun, dengan rincian Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri. Untuk ASN daerah, disediakan anggaran sebesar Rp15 triliun yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Sedangkan untuk pensiunan disediakan anggaran sebesar Rp9 triliun yang berasal dari pos bendahara umum negara (BUN). Hal tersebut diungkapkan oleh Menkeu.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN daerah mnejadi dasar adanya kebijakan gaji ke-13 ini.
Total seluruh ASN dan pensiunan yang mencapai 8,76 juta orang mendapat gaji ke-13.
ASN pusat berjumlah 1,79 juta pegawai, termasuk TNI, Polri. Aparatur negara daerah berjumlah 3,65 juta pegawai. Sedangkan pensiunan sejumlah 3,32 juta orang.
Sejak 24 Juni 2022, Surat Perintah Membayar (SPM) telah diajukan oleh Kementerian dan Lembaga ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, pada awal Juli KPPN akan mencairkan.
Menkeu juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh aparatur negara, termasuk TNI dan Polri. Selama masa pandemi, terus menjaga pelayanan dan mengawal proses pemulihan ekonomi nasional.
Don't Miss
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sandiaga Uno menerima aspirasi dari organisasi Korps Anak (KORSA) ASN dan
SUMSEL, RETENSI.ID – Indonesia dikagetkan dengan beredarnya video di media sosial yang menunjukkan adegan mesum seorang pria dan wanita di
JAKARTA, RETENSI.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang semua orang yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) untuk berkeluyuran
BANTEN, RETENSI.ID – Pegawai honorer dari daerah Banten yang melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI Jakarta pada hari