gacoan

Belum Punya Izin, Mie Gacoan di Tangsel Disegel Polisi

TANGERANG, RETENSI.ID – Sebuah bangunan Mie Gacoan yang terletak di Jalan Raya Ciater, Tangerang Selatan, disegel Satpol PP pada 3 Februari 2023. Satpol PP Tangsel menjelaskan jika bangunan Mie Gacoan tersebut disegel karena belum mempunyai izin. “Betul sudah kita lakukan

Mi Gacoan Surabaya Ribut, Ojol dan Pelanggan Sampai Lempar Kursi

, RETENSI.ID –  Sebuah video beredar di media sosial dan menjadi akhir-akhir ini. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @infosurabaya yang menunjukkan terjadinya aksi keributan di restoran Surabaya cabang . Aksi tersebut terjadi pada hari Minggu (07/05/23) sore.

Keributan yang terjadi di Mie Surabaya itu menjadi sorotan media sosial karena driver dan pelanggan Gacoan pada saat itu terlihat saling emosi bahkan hingga melempar kursi yang ada di restoran.

“Keributan di salah satu restoran mie di Surabaya, driver ojol dan pelanggan baku hantam hingga . Terlihat seorang pria mengangkat kursi dan menjatuhkannya ke lantai,” tulis keterangan pengunggah di dalam video.

Aksi tersebut berawal dari kesalahpahaman antara driver dan pelanggan restoran yang menyebabkan kericuhan lebih lanjut hingga pelemparan kursi restoran pun terjadi.

Setelah aksi keributan itu terjadi, pegawai restoran yang sedang bekerja tampak dengan sabar menenangkan para pelanggan dan driver ojol. Terlihat beberapa pegawai meminta maaf atas kejadian yang tidak mengenakkan tersebut.

Lebih lanjut, akun Instagram pengunggah video itu sudah menjelaskan jika keributan tersebut sudah berakhir dengan damai setelah dibantu mediasi oleh pihak kepolisian.

Belum Punya Izin, Mie Gacoan di Tangsel Disegel Polisi

, RETENSI.ID – Sebuah bangunan Mie yang terletak di Jalan Raya , , disegel Satpol PP pada 3 Februari 2023. Satpol PP Tangsel menjelaskan jika bangunan tersebut disegel karena belum mempunyai izin.

“Betul sudah kita lakukan penyegelan. Sampai saat ini mereka belum bisa menunjukkan izinnya,” jelas Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin saat memberikan keterangan pada hari Minggu (05/02/2023).

“Penyegelan tersebut dilakukan pada hari Jumat, tanggal 3 Februari 2023, jam 16.00 WIB. Mie Gacoan terbukti melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung,” lanjutnya.

Setelah dilakukan investigasi, bangunan yang disegel tersebut telah mencapai 50%. Namun saat dimintai untuk memperlihatkan izin pembangunan, pemilik tempat itu tidak bisa memperlihatkannya, bahkan tidak ada di tempat saat Satpol PP datang ke lokasi untuk penyegelan.