Ferdy

Tolak Banding Ferdy Sambo, Hakim Tetapkan Ferdy Sambo Harus Hukum Mati

 

JAKARTA, RETENSI.ID – Tinggi DKI Jakarta baru saja mengeluarkan pernyataan yang memutuskan untuk menolak dari yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri, pada hari Rabu (12/04/2023). Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

“Mengadili, satu, menerima permohonan banding dari dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso pada vonis banding hukuman mati Ferdy Sambo.

“Kedua, menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023, yang dipintakan banding tersebut. Ketiga, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Keempat, membebankan biaya perkara kepada negara,” lanjut Singgih dalam pembacaan hasil sidang tersebut.

“Jadi demikian putusan yang sudah kita ambil, yang pada intinya kita menguatkan putusan oleh PN Jakarta Selatan. Putusan ini akan kami serahkan ke pihak-pihak yang berkepentingan,” akhiri Singgih yang menandakan penolakan banding vonis mati Sambo.

Atas kasusnya, Ferdy Sambo dinyatakan telah melanggar beberapa pasal, yaitu Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 yang membahas tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan telah dinyatakan vonis mati oleh hakim pada 13 Februari 2023 lalu.