JAKARTA, RETENSI.ID – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru saja mengeluarkan pernyataan yang memutuskan untuk menolak banding dari vonis hukuman mati yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo pada hari
JAKARTA, RETENSI.ID – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru saja mengeluarkan pernyataan yang memutuskan untuk menolak banding dari vonis hukuman mati yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo pada hari Rabu (12/04/2023). Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
“Mengadili, satu, menerima permohonan banding dari Ferdy Sambo dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso pada vonis banding hukuman mati Ferdy Sambo.
“Kedua, menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023, yang dipintakan banding tersebut. Ketiga, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Keempat, membebankan biaya perkara kepada negara,” lanjut Singgih dalam pembacaan hasil sidang tersebut.
“Jadi demikian putusan yang sudah kita ambil, yang pada intinya kita menguatkan putusan oleh PN Jakarta Selatan. Putusan ini akan kami serahkan ke pihak-pihak yang berkepentingan,” akhiri Singgih yang menandakan penolakan banding vonis mati Sambo.
Atas kasusnya, Ferdy Sambo dinyatakan telah melanggar beberapa pasal, yaitu Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 yang membahas tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan telah dinyatakan vonis mati oleh hakim pada 13 Februari 2023 lalu.
Don't Miss
JAKARTA, RETENSI.ID – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyenggol pernyataan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan pada
JAKARTA, RETENSI.ID – Indonesia sedang diramaikan dengan berita pemotongan vonis Ferdy Sambo yang awalnya adalah hukuman mati kemudian dianulir oleh
JAKARTA, RETENSI.ID – Presiden Joko Widodo mengeluarkan respon terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis hukuman mati terhadap terpidana
JAKARTA, RETENSI.ID – Mahkamah Agung (MA) baru saja menyunat hukuman pidana mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi penjara