Jakarta, Retensi.id – Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Jombang dikepung oleh kepolisian dalam rangka jemput paksa DPO kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) pada hari ini Kamis (7/7/2022).
Jakarta, Retensi.id – Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Jombang dikepung oleh kepolisian dalam rangka jemput paksa DPO kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) pada hari ini Kamis (7/7/2022). MSAT belum juga berhasil di tangkap kepolisian.
Pengepungan di Pondok Pesantre Shiddiqiyyah dilakukan mulai pukul 07.00 WIB.
Halaman rumah pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, yaitu Muhammad Mukhtar Mukhti telah dikuasai oleh tim kepolisian.
Aparat yang turut bergabung dalam penangkapan Mas Bechi yaitu Polda Jatim, Polres Jombang, dan Brimob.
Penangkapan berlangsung menegangkan. Perlawanan dilakukan oleh sekelompok massa saat polisi berupaya paksa menangkap Mas Bechi.
Akhirnya sekelompok massa berjumlah puluhan yang beraksi brutal itu juga turut diamankan oleh polisi dengan diangkut truk.
Dede, seorang sopir mobil turut ditangkap oleh polisi. Dede diduga menghalang-halangi polisi memasuki ponpes pada Minggu (3/7/2022) untuk menangkap anak kiai Jombang yang menjadi tersangka pelecehan seksual sejumlah santri.
Pihak pesantren yang melakukan perlawanan terhadap penangkapan itu mengakibatkan satu anggota Satbrimob Polda Jatim terluka di bagian tangan kanan dan dilarikan ke rs terdekat dengan mobil ambulans Bhayangkara.
Duduk Perkara
MSAT (42) diketahui sejak Januari 2022 menjadi buronan kepolisian.
Sejak 2017, MSAT atau Bechi ini diduga melakukan kasus pencabulan. Tiga santriwati yang menjadi korban, mengakui bahwa Bechi melakukan modus dengan mengadakan seleksi wawancara untuk tenaga kesehatan di kliniknya. Kekerasan seksual dilakukan oleh Bechi di tengah-tengah seleksi wawancara.
Tahun 2018, salah satu santri melaporkan perkara tersebut ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan, pemerkosaan, hingga kekerasan seksual. Namun pada Oktober 2019 penyidikan oleh kepolisian dihentikan lantaran pelapor tidak cukup memiliki bukti lengkap.
Korban kembali melaporkan Bechi ke Polres Jombang di tahun 2019. Hingga pada akhirnya penyidikan di ambil alih oleh Polda Jatim pada Januari 2020.
Ditreskrimum Polda Jatim yang menangani kasus penyidikan dan Bechi ditetapkan berstatus tersangka. Namun Bechi tidak segera ditahan dan sering tidak memenuhi panggilan polisi. Ancaman penjemputan paksa sempat disampaikan oleh polisi jika Bechi tetap tidak datang memenuhi panggilan polisi.
Bechi bahkan sempat beralasan akan menikahi si korban.
Upaya kepolisian selalu gagal dalam menangkap Bechi. Upaya terakhir juga dihalangi oleh ayah tersangka, yaitu KH Muhammad Mukhtar Mukthi setelah bernegosiasi dengan polisi.
Bechi sempat dua kali melakukan perlawanan dengan pembelaan diri. Ia angkat bicara pada Januari 2020 bahwa keberatan atas status tersangka yang diberikan polisi.
Bechi mengaku bahwa belum pernah bertemu dengan penyidik kepolisian dan menanyakan alur statusnya hingga bisa menjadi tersangka, sedangkan ia belum menyampaikan keterangan apapun.