ambon

121 Rumah dan 1 Sekolah Ambruk Akibat Longsor Ambon

AMBON, RETENSI.ID – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan jika ada sebanyak 121 rumah dan satu sekolah ambruk imbas tanah longsor yang baru saja melanda Kota Ambon, Provinsi Maluku pada hari Kamis (15/06/23). PLT Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi

121 Rumah dan 1 Sekolah Ambruk Akibat Longsor Ambon

, RETENSI.ID – Badan Nasional Penanggulangan () melaporkan jika ada sebanyak 121 dan satu sekolah ambruk imbas tanah yang baru saja melanda , Provinsi pada hari Kamis (15/06/23). PLT Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menjelaskan jika peristiwa ini terjadi setelah hujan dengan intensitas yang tinggi disertai struktur tanah di wilayah sekitar yang diketahui labil.

“Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB mencatat peristiwa ini berdampak pada 35 KK atau 495 jiwa di Kelurahan Latuhalat di Kecamatan Nusaniwe,” ucap Abdul dalam pernyataan resminya.

Abdul menjelaskan jika setelah kejadian, BPBD Kota Ambon langsung terjun ke lokasi untuk melakukan koordinasi terhadap warga sekitar dan asesmen. Hasil kaji cepat sementara, jaringan komunikasi dan listrik di daerah itu tidak terdampak longsor sehingga mempermudah proses evakuasi dan penanganan darurat di lokasi yang terdampak.

“Menyikapi hal ini, BNPB mengimbau untuk seluruh warga yang tinggal di wilayah rawan bencana khususnya longsor untuk lebih meningkatkan kewaspadaan,” akhiri Abdul dalam pernyataannya.

2 DPO Debt Collector yang Bentak Polisi Ditangkap, 1 Lagi Melarikan Diri ke Ambon!

, RETENSI.ID – Kasus seorang artis Tiktok, Clara Shinta yang beberapa hari lalu menjadi korban penarikan mobil paksa oleh di sebuah apartemen di , pada hari Rabu (08/02/23) lalu masih berlanjut hingga hari ini.

Kasus ini sempat karena dalam video yang berdurasi kurang dari 2 menit tersebut, DC yang berada di tempat terlihat mencaci maki, bahkan membentak yang menjaga keamanan disana. Hal ini tentu mendapatkan banyak yang negatif dari media sosial dan kepolisian.

3 pelaku utama DC dalam video tersebut menjadi buronan polisi karena aksinya tersebut, dan pada hari Rabu (22/02/23) kemarin, 2 dari 3 DC tersebut berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

“Ya, ada 2 yang sudah kita amankan dan akan segera kita ,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya,.

Satu orang utama yang menjadi salah satu DPO diketahui masih diburu oleh kepolisian karena ia melarikan diri ke kampung halamannya di , .

“Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon,” lanjut Hengki.

Penangkapan debt collector yang melakukan pengambilan paksa kendaraan di jalan termasuk tindakan melanggar hukum. Karena penarikan paksa kendaraan ini sudah diatur dalam UU Fidusia yang menyatakan jika Debt Collector dilarang melakukan aksi main cegat, sikat hingga merampas kendaraan tanpa ketentuan yang berlaku.