SOLO, RETENSI.ID – Wali Kota daerah Solo, Gibran Rakabuming Raka merespons dengan santai sejumlah tokoh yang telah mengolok nama Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi “Mahkamah Keluarga”. Gibran mengatakan jika hal itu bukanlah suatu persoalan, namun menjadi bagian dari kebebasan berekspresi masyarakat.
“Itu biar warga yang menilai,” ucap Gibran saat berada di Balai Kota Solo pada hari Kamis (12/10/23).
Gibran pun tak menyanggah sebagian masyarakat yang ikut-ikutan mengolok MK dengan pelesetan “Mahkamah Keluarga”. Ia dan keluarga tidak merasa terusik dengan sebutan tersebut.
“Enggak terusik. Monggo silakan, itu kan penilaian dari warga,” lanut Gibran.
Sebagai informasi, pelesetan MK jadi Mahkamah Keluarga terjadi karena hubungan kekerabatan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keluarga Jokowi. Anwar merupakan saudara ipar dari Jokowi setelah menikahi adik dari presiden itu, Idayati, pada Mei 2022 lalu.
MK juga tengah menjadi sorotan masyarakat karena sedang menyidangkan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden dengan usia minimal 40 tahun. Jika MK meloloskan gugatan tersebut, MK secara tidak lansung dianggap telah memuluskan jalan bagi Gibran yang juga keponakan Anwar untuk menjadi cawapres di Pemilu 2024 mendatang.