PANDEGLANG, RETENSI.ID – Satreskrim Polres Pandeglang baru saja menangkap 4 orang selebgram yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang. Mereka diamankan karena diduga telah mempromosikan situs judi online di akun mereka.
“Kami dari Satreskrim Polres Pandeglang baru saja mengamankan empat orang, dimana empat orang ini diamankan karena mereka memposting atau mempromosikan situs judi online,” ucap Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton pada hari Minggu (03/09/2023).
Shiton mengatakan jika dari keempat selebgram yang sudah diamankan oleh polisi, baru satu orang pria berinisial RN (20) saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, tiga orang perempuan lainnya yang masih di bawah umur yaitu ZU (16), SU (17) dan TM (17) belum ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Hal ini karena penyidik harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Untuk sementara yang sudah kita tetapkan tersangka baru satu orang, sedangkan yang tiga lagi masih dalam pemeriksaan, karena kita harus berkoordinasi dengan pihak Bapas mengingat yang tiga lagi masih di bawah umur,” lanjut Shilton
Sementara itu saat diamankan, RN mengaku jika dirinya ditawari untuk mempromosikan situs judi online oleh admin yang berasal dari luar negeri. Sudah 4 bulan RN menjadi afiliator dan melakukan promosi situs judi online. Sejauh ini ada belasan situs judi online yang telah dia promosikan di media sosialnya. Dari satu situs, ia dapat meraup bayaran hingga ratusan juta rupiah.
“Posting di Instagram, satu situs Rp 300 atau Rp 400 ribu dapatnya, sudah dapat Rp 5 juta,” ucap RN.