Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Indonesia Nyatakan Kepatuhan pada Kode Internasional untuk Perlindungan Wisatawan

Jati Febriansyah

Bagikan

Indonesia Nyatakan Kepatuhan pada Kode Internasional untuk Perlindungan Wisatawan

Jati Febriansyah

Bagikan

Menparekraf Sandiaga Uno menandatangani kode internasional untuk perlindungan wisatawan yang disusun oleh UNWTO pada saat Konferensi UNWTO di Phnom Penh, Kamboja, Kamis (15/6/2023).

, RETENSI.ID – Indonesia menyatakan secara resmi mematuhi kode internasional untuk perlindungan wisatawan yang disusun oleh UNWTO (United Nations of World Tourism Organization/Organisasi Dunia) sebagai upaya memberikan jaminan keselamatan bagi wisatawan internasional yang ingin bepergian ke berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

Pernyataan ini ditandatangani oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (/) Salahuddin Uno saat menghadiri Konferensi UNWTO di Phnom Penh, Kamboja, Kamis (15/6/2023) waktu setempat. Menparekraf Sandiaga dalam keterangannya mengatakan kode ini merupakan komitmen bersama dari anggota UNWTO untuk menjamin keamanan dan keselamatan wisatawan yang berkunjung ke suatu destinasi serta mendorong wisatawan untuk mematuhi dan menghormati adat istiadat yang berlaku di destinasi yang ia kunjungi.

“Aturan ini bersifat timbal balik. Jadi selain mereka mendapat perlindungan mereka juga harus mematuhi kesepakatan untuk menghargai adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,” kata Sandiaga.

Sandiaga menjelaskan Kode Internasional untuk Perlindungan Wisatawan ini diadopsi oleh Majelis Umum UNWTO pada sidangnya ke-24 di Madrid, Spanyol pada 2021 melalui resolusi 732 (XXIV). Sehingga, pernyataan kepatuhan Indonesia ini dinilai tepat bagi pariwisata Indonesia yang berbasiskan kearifan lokal.

“Pernyataan kepatuhan ini merupakan komitmen kita bersama untuk memberikan keamanan dan keselamatan bagi wisatawan serta menjamin keutuhan adat istiadat serta tradisi budaya kita,” katanya.

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News RETENSI.ID