Nekat Bawa Angkot di Denpasar, WNA Amerika Ditilang Polisi

Jati Febriansyah

BAGIKAN

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on telegram
Share on whatsapp

Nekat Bawa Angkot di Denpasar, WNA Amerika Ditilang Polisi

Jati Febriansyah

Bagikan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on telegram
Share on whatsapp
WN Amerika yang ditilang setelah kedapatan membawa angkot di Bali

, RETENSI.ID – Kepolisian baru saja melakukan penilangan terhadap Serikat bernama Jared Brendan Mell (35). itu usai kedapatan membawa di Kota Denpasar, Bali, pada hari Senin (12/06/23). 

Jared diketahui ditilang karena melanggar ketertiban berlalu lintas, yaitu tidak mempunyai SIM A yang menjadi syarat untuk mengendarai angkutan umum. Selain itu, masa berlaku Surat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) angkot yang dinaikinya telah habis.

“Karena yang bersangkutan hanya memiliki SIM A biasa dan STNK kendaraan habis masa berlakunya sehingga personel melakukan penilangan dan mobil ditahan sebagai barang bukti,” ucap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi pada hari Selasa (13/06/23).

Polisi belum menjelaskan mengenai motif Jared membawa angkot di Bali. Namun, berdasarkan dokumentasi yang telah dirilis oleh polisi, Jared membawa angkot tersebut untuk membawa papan surfing untuk berselancar.

“WNA sopir angkot tersebut mengaku meminjam mobil dari temannya,” lanjut Sukadi.

Polisi menilang WNA yang membawa kendaraan umum tersebut di Patung Tahura, Jalan By Pass Ngurah Rai. Saat melihat ada yang aneh dengan angkot tersebut, petugas meminta angkot untuk berhenti ke pinggir jalan untuk mengecek surat-suratnya.

“Selanjutnya sopir angkot tersebut disuruh turun dari mobil untuk dilakukan pengecekan surat-surat termasuk identitas pengemudi,” akhiri Sukadi dalam pernyataannya.

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News