JAKARTA, RETENSI.ID – Satgas COVID-19 baru saja mengeluarkan surat edaran (SE) resmi yang menyatakan jika warga boleh tidak memakai masker di tempat umum. Dalam surat tersebut disebutkan jika transportasi umum TransJakarta sudah memperkenankan penumpang untuk tidak menggunakan masker.
Hal ini disampaikan oleh pihak TransJakarta melalui akun twitter resmi mereka @PT_Transjakarta pada hari Minggu (11/06/2023). Akun TransJakarta tersebut menyebut aturan ini sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dishub Provinsi DKI Jakarta No. 23 Tahun 2023.
“Selamat pagi, Sahabat TiJe! Tahukah kamu? Sesuai SE Dishub Provinsi DKI Jakarta No. 23 Tahun 2023, pelanggan diperkenankan untuk tidak menggunakan masker di Transjakarta apabila sedang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19,” tulis @PT_Transjakarta dalam unggahan mereka.
“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan,” isi dari surat pernyataan pelepasan masker di surat edaran resmi tersebut.
Walaupun Satgas memperbolehkan warga untuk tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat, tetapi warga tetap dianjurkan untuk menggunakan masker jika keadaan mereka kurang sehat.