Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Catat! Naik TransJakarta Sekarang Boleh Tidak Pakai Masker

Jati Febriansyah

Bagikan

Catat! Naik TransJakarta Sekarang Boleh Tidak Pakai Masker

Jati Febriansyah

Bagikan

TransJakarta

JAKARTA, RETENSI.ID – Satgas -19 baru saja mengeluarkan surat edaran (SE) resmi yang menyatakan jika warga boleh tidak memakai di tempat umum. Dalam surat tersebut disebutkan jika transportasi umum sudah memperkenankan penumpang untuk tidak menggunakan masker.

Hal ini disampaikan oleh pihak TransJakarta melalui akun resmi mereka @PT_Transjakarta pada hari Minggu (11/06/2023). Akun TransJakarta tersebut menyebut aturan ini sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dishub Provinsi DKI Jakarta No. 23 Tahun 2023. 

“Selamat pagi, Sahabat ! Tahukah kamu? Sesuai SE Dishub Provinsi DKI Jakarta No. 23 Tahun 2023, pelanggan diperkenankan untuk tidak menggunakan masker di Transjakarta apabila sedang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan ,” tulis @PT_Transjakarta dalam unggahan mereka.

“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan,” isi dari surat pernyataan pelepasan masker di surat edaran resmi tersebut.

Walaupun Satgas memperbolehkan warga untuk tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat, tetapi warga tetap dianjurkan untuk menggunakan masker jika keadaan mereka kurang sehat.

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News RETENSI.ID