BATANG, RETENSI.ID – Polisi baru saja mengamankan pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang wanita pemandu lagu berinisial LA (24) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Pelaku pembunuhan, pria berinisial AP (36) diketahui adalah pacar korban. Dia mengaku berencana menikahi korban saat diamankan oleh kepolisian.
“Pelaku telah kita amankan. Dari pengakuannya, percekcokan dimulai saat korban minta putus. Namun pelaku tidak mau. Cekcok kemudian berujung penganiayaan dan korban meninggal dunia,” ucap AKP Andi Fajar, Kasatreskrim Polres Batang dalam pernyataan resminya pada hari Jumat (02/06/2023).
Lebih lanjut Andi menjelaskan jika pelaku berprofesi sebagai operator di tempat hiburan dan karaoke yang ada di jalur Pantura Batang. Menurut keterangan saksi, hubungan antara korban yang merupakan seorang janda dan duda itu sudah berlangsung selama empat tahun. Saat korban meminta untuk mengakhiri hubungan, pelaku emosi karena sudah berencana menikahinya dan melakukan penganiayaan yang berujung kematian korban.
“Saya menyesal banget. Saya yang bawa rumah sakit, bersama teman. Kasihan dia,” ucap AP kepada kepolisian.
Polisi telah menetapkan AP sebagai tersangka pembunuhan atas tindakannya. Dia lalu dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.