SUMUT, RETENSI.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) baru saja mengeluarkan tuntutan pidana hukuman mati kepada 34 terdakwa kasus kejahatan narkotika dan obat psikotropika lainnya (narkoba). Selain 34 orang yang dituntut mati, ada sebanyak 7 terdakwa lainnya yang dituntut dengan pidana seumur hidup.
“Tuntutan mati dan pidana seumur hidup ini dijatuhkan jaksa tercatat mulai Januari-Mei 2023,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan pada hari Senin (22/05/23).
“Kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extraordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika,” lanjut Yos dalam keterangannya.
Terakhir Yos menjelaskan jika pelaksanaan hukuman mati memiliki tujuan bukan hanya untuk membuat efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi untuk melindungi masyarakat (defend society) dan menyelamatkan generasi anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Upaya kita untuk menyelamatkan anak bangsa juga selalu dilakukan secara berkesinambungan. Antara lain lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, ke pesantren, ke kampus serta kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” akhiri Yos dalam pernyataannya.