Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

34 Terdakwa Narkoba Dituntut Hukuman Mati Oleh Kejati Sumut

Jati Febriansyah

Bagikan

34 Terdakwa Narkoba Dituntut Hukuman Mati Oleh Kejati Sumut

Jati Febriansyah

Bagikan

Kejati Sumut

, RETENSI.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Sumut) baru saja mengeluarkan tuntutan pidana kepada 34 kasus kejahatan narkotika dan obat psikotropika lainnya (narkoba). Selain 34 orang yang dituntut , ada sebanyak 7 terdakwa lainnya yang dituntut dengan pidana seumur hidup.

“Tuntutan mati dan pidana seumur hidup ini dijatuhkan jaksa tercatat mulai Januari-Mei 2023,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan pada hari Senin (22/05/23).

“Kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extraordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika,” lanjut Yos dalam keterangannya.

Terakhir Yos menjelaskan jika pelaksanaan mati memiliki tujuan bukan hanya untuk membuat efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi untuk melindungi masyarakat (defend society) dan menyelamatkan generasi anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Upaya kita untuk menyelamatkan anak bangsa juga selalu dilakukan secara berkesinambungan. Antara lain lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, ke pesantren, ke kampus serta kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” akhiri Yos dalam pernyataannya.

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News RETENSI.ID