KALIDERES, RETENSI.ID – Sopir odong-odong berinisial RS (42) yang bertinggal di Jakarta Barat baru saja ditangkap oleh kepolisian karena memperkosa remaja di bawah umur berinisial NN (17) hingga hamil tiga bulan. Perbuatan bejat itu dilakukan RS kepada korban di rumah kontrakannya yang berada di daerah Semanan, Kalideres, Jakarta Barat sebanyak empat kali sejak awal Januari 2023.
“Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak empat kali sejak bulan Januari 2023 hingga korban hamil tiga bulan,” ucap Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar dalam keterangannya pada hari Selasa (16/05/23).
Aksi pemerkosaan itu berawal saat pelaku pertama kali bertemu dengan NN saat naik odong-odong yang dibawanya. Lalu pelaku tertarik dengan korban dan setelah mendapatkan nomor ponsel NN, keduanya kerap berkomunikasi dan berakhir dengan pelaku yang mengajak korban ke rumah kontrakannya. Di rumah kontrakan itu, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap NN. Saat itu korban berusaha menolak ajakan pelaku, tetapi pelaku memaksa dan membekap korban.
“Namun, korban tak bisa melawan pelaku yang terus memaksa untuk menyetubuhi korban hingga dibekap tangan pelaku agar korban tidak berteriak,” lanjut Syafri.
Orang tua korban yang curiga dengan bentuk badan anaknya dan mengetahui keadaan yang dialami oleh anaknya hingga mengandung melaporkan peristiwa itu ke polisi. Dari laporan itu, Polsek Kalideres langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat menangkap RS.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 yang mengatur tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara dan kebiri serta denda sebesar Rp5 miliar.