Serikat Buruh Keluarkan Tuntutan Bagi Perusahaan Cikarang yang Haruskan Pekerjanya Setubuhi Atasan untuk Perpanjang Kontrak

Jati Febriansyah

BAGIKAN

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on telegram
Share on whatsapp

Serikat Buruh Keluarkan Tuntutan Bagi Perusahaan Cikarang yang Haruskan Pekerjanya Setubuhi Atasan untuk Perpanjang Kontrak

Jati Febriansyah

Bagikan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on telegram
Share on whatsapp
Thread Twitter yang membicarakan kasus karyawan diharuskan menyetubuhi atasan untuk perpanjang kontrak

, RETENSI.ID – Serikat yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia mengeluarkan tuntutan atas tindakan salah satu perusahaan di Cikarang, yang diduga mengharuskan tenaga kerjanya untuk menyetubuhi atasannya apabila ingin kerja di perusahaan tersebut. Kasus ini sempat ramai dibicarakan di media sosial beberapa hari ini.

“Ini tindakan biadab yang tidak bisa dimaafkan oleh siapa pun. Biadab karena pelaku telah melakukan pelecehan seksual, eksploitasi manusia dan melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan jaminan pekerjaan dan penghidupan yang layak,” ucap Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan resminya pada hari Jumat (05/05/23). 

Lebih lanjut, Mirah mengatakan jika permasalahan pelecehan seksual di tempat kerja harus menjadi perhatian yang serius bagi seluruh dunia. Mirah Sumirat mendesak dan mengeluarkan tuntutan dari atas kasus yang memalukan ini. Berikut adalah tuntutan mereka.

  1. Agar para pelaku diproses hukum dan dihukum seberat-beratnya. Tidak boleh ada perdamaian dalam kasus pelecehan seksual, karena yang dirugikan adalah para korban.
  2. Agar para korban diberikan jaminan perlindungan hukum, termasuk dalam memberikan kesaksian atas kasus ini. Karena dalam situasi seperti ini, kebanyakan korban berada di dalam posisi sangat rentan dan rawan intimidasi termasuk ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bahkan ancaman serius lainnya.
  3. Agar Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera turun ke lapangan, termasuk menindak tegas perusahaan yang tidak mampu memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada pekerjanya, khususnya hak-hak pekerja perempuan. 
  4. Agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), segera membentuk tim khusus untuk membantu para korban pelecehan seksual ini agar terlindungi keselamatan diri dan keluarganya, serta dalam menuntut keadilan hukum.

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News