MEDAN, RETENSI.ID – Suami dari Aisiah Sinta Dewi Hasibuan, wanita yang tewas terjatuh di lift Bandara Kualanamu beberapa saat lalu baru saja melaporkan PT Angkasa Pura II dan beberapa perusahaan lainnya ke Bareskrim Polri atas dugaan kelalaian dalam beroperasi.
Perusahaan yang dilaporkan oleh Suami Aisiah ke Bareskrim Polri di antaranya adalah PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Solusi, PT Angkasa Pura Aviasi, GMR Airports, GMR Airports Consortium dan Aeroports De Paris.
Lebih lanjut kuasa hukum dari suami dari Aisiah Sinta Dewi Hasibuan, Indra Posan Sihombing menjelaskan jika pihaknya akan menuntut keenam perusahaan PT Angkasa Pura II dan perusahaan asing tersebut dengan Pasal 359 KUHP yang mengatur tentang kelalaian kerja.
“Atas dugaan tindak pidana Pasal 359 akibat kelalaian yang menyebabkan meninggalkan istri almarhumah Aisiah dari bapak Ahmad Faisal,” ucap Indra saat berada di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (02/05/2023).
Sebagai informasi lebih lanjut, Aisiah tewas terjatuh di lift yang ia naiki saat berada di bandara Kualanamu pada tanggal 24 April 2023. Mayat dari Aisiah baru ditemukan 3 hari kemudian saat petugas Aviation Security (Avsec) bandara mencium bau tidak sedap dari lantai dasar lift pada hari Kamis (27/04/23) pukul 16.00 WIB.