JAKARTA, RETENSI.ID – Para buruh yang tergabung dalam peringatan hari buruh internasional atau May Day pada hari Senin (01/05/2023) mengancam akan melakukan tindakan lebih lanjut mengenai Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 yang mengatur tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Apabila UU Ciptaker tersebut tidak dicabut, maka para buruh akan melakukan aksi mogok kerja secara nasional.
“Bilamana pemerintah dan DPR tidak mau mencabut Undang-undang Cipta Kerja, maka bisa dipastikan Partai Buruh akan mengatur jalannya mogok nasional,” ucap Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat melakukan konferensi pers di dekat Patung Kuda, Jakarta Pusat pada hari Senin (01/05/2023).
Ia mengatakan jika nantinya aksi mogok kerja nasional itu akan dilakukan oleh 5 juta pekerja di Indonesia. Aksi ini tidak hanya dilakukan oleh buruh, namun para supir, ojek online, hingga buruh informal akan melakukannya juga.
“5 juta buruh, hampir di 100 ribu perusahaan, 38 provinsi, 457 kabupaten/kota akan stop produksi.” akhiri Iqbal dalam konferensi tersebut.