CIANJUR, RETENSI.ID – Polisi baru saja melakukan aksi penangkapan terhadap AG (17) yang merupakan seorang pelajar SMK di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur atas kasus pembunuhan sadis yang dilakukannya terhadap pacarnya Ria Puspita, warga Kecamatan Pagelaran usai menolak untuk bertanggung jawab karena telah membuat kekasihnya itu hamil.
Berita penangkapan AG dikonfirmasi oleh Kapolsek Sukanagara, AKP Tio pada hari Senin (24/04/2023). Tio mengatakan jika kepolisian melakukan penangkapan selang beberapa jam pelaku melakukan aksi pembunuhan kepada korban menggunakan senapan angin lalu membuang jasadnya ke dalam selokan di pinggir jalan di wilayah hukum Sukanagara.
“Pelaku AG ditangkap Senin dini hari di rumah orang tuanya di Kecamatan Pagelaran, dia mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban yang satu sekolah karena diminta bertanggung jawab atas kehamilan korban,” jelas Tio.
Diketahui setelah membunuh korban dengan 2 tembakan senapan angin ke bagian belakang kepala korban, pelaku lalu menyeret tubuh korban yang sudah tidak bernyawa itu menggunakan tambang plastik yang diikatkan ke leher korban sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam bak mobil dan membuangnya di Sungai Ciparay di Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara. Beberapa jam kemudian, mayat korban akhirnya ditemukan oleh warga sekitar.
Atas aksinya, pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup. Walaupun begitu, pelaku akan berkoordinasi lebih lanjut karena pelaku masih berada di bawah umur. Sampai pemberitahuan selanjutnya, pelaku diamankan sebagai tahanan Polres Cianjur.