TASIKMALAYA, RETENSI.ID – Media sosial diramaikan dengan beredarnya surat yang berasal dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang berisikan permintaan THR ke salah satu perusahaan PO bis. Surat tersebar awalnya tersebar lewat pesan di aplikasi WhatsApp pada hari Senin (10/04/2023).
Walaupun terlihat tidak mungkin dan mencurigakan, surat tersebut adalah surat resmi yang ditujukan kepada Direktur PO Budiman Tasikmalaya. Bahkan dalam surat tersebut ada cap BNN dan bertanda tangan resmi Kepala BNN Kota Tasikmalaya.
Mendengar hal in, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi tidak membenarkan aksi pemungutan THR yang dilakukan oleh lembaga BNN tersebut, bahkan mengkategorikannya sebagai tindakan pungli.
“Lembaga BNN yang meminta THR dapat dikategorikan sebagai pungli sehingga tidak perlu dipenuhi,” ucap Anwar dalam keterangannya pada hari Rabu (12/04/2023).
Sementara dari Kepala BNN Kota Tasikmalaya sendiri, Iwan Kurniawan Hasyim menjelaskan jika surat pemungutan THR yang beredar tersebut benar adanya dan memang dikeluarkan oleh lembaganya.
“Itu mungkin sesuatu kesalahan dari kami. Saya pimpinannya, hal itu tidak boleh terjadi. Saya berpikir sebenarnya hanya untuk anggota saja, tapi surat itu sudah dicabut,” ucap Iwan.