JAKARTA, RETENSI.ID – Terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora Latumahina alias David, Agnes Gracia Haryanto terlihat tertunduk lesu setelah mendapatkan vonis dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (10/04/2023). Hakim memberikan vonis penjara selama 3,5 tahun kepada anak yang berkonflik dengan hukum tersebut.
Setelah sidang dilaksanakan, terlihat Agnes Gracia Haryanto yang langsung dikawal ketat oleh timnya saat meninggalkan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Petugas yang mengawal terlihat menutupi wajah kekasih Mario Dandy tersebut dengan hoodie putih yang telah disediakan, menghindari segala pertanyaan dari awak media.
Namun hingga Agnes Gracia Haryanto dibawa masuk ke dalam mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, remaja 15 tahun dan timnya tersebut tetap menolak pertanyaan dari wartawan yang ada di sana, bahkan terlihat jika Agnes sendiri tidak bergeming dengan hukuman penjara yang baru saja ia dapat.
“Menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ucap hakim Sri Wahyuni Batubara yang menjadi pimpinan sidang Agnes.
Hukuman yang diberikan ke Agnes Gracia Haryanto, yaitu penjara selama 3,5 tahun adalah vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang awalnya meminta hakim untuk menghukum Agnes dengan hukuman empat tahun penjara.