Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Puluhan Pendukung Kawal Jalannya Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Jati Febriansyah

Bagikan

Puluhan Pendukung Kawal Jalannya Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Jati Febriansyah

Bagikan

JAKARTA, RETENSI.ID – Puluhan pendukung Aktivis Azhar dan Maulidiyanti terlihat memenuhi halaman gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari Senin (03/04/2023) pagi hari. Kehadiran mereka tersebut ditujukan untuk mengawal jalannya sidang pertama aktivis Ham, Haris dan Fatia yang menjadi terdakwa pencemaran nama baik kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Binsar Panjaitan.

Para pendukung Haris-Fatia tersebut mengawal jalannya sidang perdana dengan memakai masker yang telah ditempeli dengan selotip berwarna merah yang berbentuk menyilang. Tidak hanya masker, pendukung Haris-Fatia tersebut juga membawa berbagai poster berwarna merah yang berisikan kritikan pada pemerintah dan berisikan tagar #kamibersamafatiaharis.

Bukan hanya dihadiri oleh para pendukung Fatia-Haris, namun dalam kerumunan tersebut juga terlihat beberapa tokoh penting yang turut hadir untuk memberikan dukungannya kepada Fatia-Haris yang di antaranya adalah aktivis anti-korupsi Novel Baswedan dan Bambang Widjojanto, pakar hukum tata negara Feri Amsari, dan aktivis HAM Usman Hamid.

Sementara itu, prosesi persidangan antara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digelar secara terpisah. Sidang dilakukan secara terpisah dengan menghadirkan Haris lebih dahulu. Lalu sidang berkas perkara milik Fatia akan dilaksanakan. Diketahui sidang Fatia dimulai pada 12.30 WIB, 15 menit setelah perkara Haris selesai dilaksanakan sekitar pukul 11.45 WIB.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa mendakwa Haris dan Fatia telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 14 Ayat (2) UU Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 310 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan sebagai bentuk respons dari dakwaan tersebut, kuasa hukum Haris-Fatia lalu mengajukan keberatan atau eksepsi. Yang mana jaksa menerima hal tersebut dengan mengadakan sidang dengan agenda pembacaan eksepsi pada 17 April mendatang.

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News RETENSI.ID