Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Endorse Judi Online di Akun Instagramnya, 2 Selebgram Ditangkap Polisi

Jati Febriansyah

Bagikan

Endorse Judi Online di Akun Instagramnya, 2 Selebgram Ditangkap Polisi

Jati Febriansyah

Bagikan

2 Selebgram kembar yang ditangkap kepolisian setelah mengendorse judi online

BUKITTINGGI, RETENSI.ID – Kepolisian melalui Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan baru saja mengamankan 2 kembar asal Bukittinggi karena ketahuan mengiklankan di akun Instagram pribadi mereka.

Selebgram yang ditangkap kepolisian tersebut bernama bernama Ria Shinta Lukman (24) dan Mega Shinta Lukman (24). Selebgram kembar tersebut ditangkap oleh kepolisian di kamar kost mereka di Kota Bukittinggi.

Dwi selaku perwakilan dari kepolisian menjelaskan jika kasus ini berawal dari patroli yang dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar secara cyber. Dan menemukan jejak promosi judi online yang mengarah ke akun Instagram 2 selebgram tersebut.

Selebgram kembar tersebut mempromosikan situs judi online “robogacor.click/yayashnt/” dan “robogacor.click/megashnta/”. Mereka diketahui memejengkan dua situs judi tersebut di bio Instagram mereka.

Sementara itu, Pihak kepolisian lainnya dari Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, menjelaskan jika dua selebgram tersebut tergabung dalam grup WhatsApp investor judi online. Dan setiap hari disediakan konten untuk mereka promosikan di akun Instagram mereka. Dan dari situ mereka mendapat keuntungan berupa uang .

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News RETENSI.ID