BUKITTINGGI, RETENSI.ID – Kepolisian melalui Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan baru saja mengamankan 2 selebgram kembar asal Bukittinggi karena ketahuan mengiklankan judi online di akun Instagram pribadi mereka.
Selebgram yang ditangkap kepolisian tersebut bernama bernama Ria Shinta Lukman (24) dan Mega Shinta Lukman (24). Selebgram kembar tersebut ditangkap oleh kepolisian di kamar kost mereka di Kota Bukittinggi.
Dwi selaku perwakilan dari kepolisian menjelaskan jika kasus ini berawal dari patroli yang dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar secara cyber. Dan menemukan jejak promosi judi online yang mengarah ke akun Instagram 2 selebgram tersebut.
Selebgram kembar tersebut mempromosikan situs judi online “robogacor.click/yayashnt/” dan “robogacor.click/megashnta/”. Mereka diketahui memejengkan dua situs judi tersebut di bio Instagram mereka.
Sementara itu, Pihak kepolisian lainnya dari Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, menjelaskan jika dua selebgram tersebut tergabung dalam grup WhatsApp investor judi online. Dan setiap hari disediakan konten untuk mereka promosikan di akun Instagram mereka. Dan dari situ mereka mendapat keuntungan berupa uang endorse.