Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Gegara Pinjol, Wanita Ini Dimutilasi Seorang Pria!

Jati Febriansyah

Bagikan

Gegara Pinjol, Wanita Ini Dimutilasi Seorang Pria!

Jati Febriansyah

Bagikan

Pelaku mutilasi saat ditangkap oleh kepolisian

, RETENSI.ID – Kepolisian Yogyakarta dikagetkan dengan penemuan seorang mayat perempuan dalam kondisi yang mengenaskan di sebuah kamar wisma daerah Purwodadi, Yogyakarta pada hari Minggu (19/03/23) malam.

Mayat perempuan itu saat ditemukan dalam kondisi yang perut terbuka, kaki terpotong, dan beberapa bagian tubuh yang telah dikuliti. Saat diminta keterangan, penjaga wisma mengaku jika dirinya sempat melihat seorang pria yang berada di dalam satu kamar yang sama dengan korban pada hari Sabtu (18/03/23) malam.

Setelah melakukan visum, Polisi berhasil mengidentifikasi mayat tersebut. Mayat itu adalah seorang perempuan berinisial A. Ia adalah warga Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta.

Berdasarkan keterangan penjaga malam tersebut, pelaku pembunuhan disertai berhasil ditemukan dan diamankan. Pelaku adalah seorang pria berinisial HP (24), yang telah ditangkap di daerah , Jawa Tengah pada hari Selasa (21/03/23) kemarin.

“Alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan adalah untuk menguasai harta milik korban karena tersangka terlilit hutang dari 3 aplikasi senilai Rp8 juta,” ucap kepolisian pada hari Rabu (22/03/23).

Dan setelah menghabisi korban, pelaku langsung membawa kabur sebanyak satu unit sepeda motor dan dua unit handphone yang mana salah satunya berhasil ia jual di marketplace Facebook seharga Rp600 ribu. Pelaku diketahui telah mengenal A sejak November 2022 lalu, keduanya berkenalan via Facebook.

Demi menghilangkan jejak perbuatannya tersebut, pelaku memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian kecil, bertujuan untuk dibuang ke septic tank kamar wisma. “Yang mana niatnya pelaku, tubuh korban dibuang ke septic tank, sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang kami temukan di TKP,” ucap kepolisian.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam akan terkena pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 subsider Pasal 364 ayat 5 tentang pencurian dengan kekerasan yang berujung antara hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News RETENSI.ID