JAKARTA, RETENSI.ID – Sebuah cuitan viral muncul di Twitter beberapa hari ini. Cuitan itu berisikan curahan hati seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhasil menang dalam lomba bernyanyi di Jepang dan mendapatkan piala atas prestasinya tersebut. Dirinya bercerita jika ia harus membayar piala yang ia dapatkan ke bea cukai sebesar Rp4 Juta.
Ia bercerita jika kejadian tersebut terjadi pada tahun 2015 lalu, User Twitter tersebut bernama Fatimah Zahratunnisa berhasil memenangkan sebuah acara menyanyi di TV swasta Jepang dan berniat untuk mengirimkan piala yang ia menangkan tersebut ke Indonesia. Namun, betapa kagetnya dirinya ketika mendapatkan tagihan barang impor senilai Rp4 juta saat akan mengambil pialanya tersebut.
Ia bahkan menceritakan betapa ribetnya untuk mengurus surat-surat untuk mengambil pialanya tersebut. “Sampe nunjukin video acara TV-nya juga baru orang bea cukai percaya, mana waktu di kantornya DISURUH NYANYI buat buktiin bisa nyanyi apa enggak,” ucapnya dalam unggahan Twitter tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Bea Cukai memberikan tanggapan melalui akun Twitter resmi mereka. Dijelaskan oleh Dirjen Bea Cukai, bahwa setiap barang masuk ke Indonesia akan dicatat sebagai barang impor dan dikenakan pajak.
“Pertama, setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor sehingga terutang bea masuk dan pajak impor,” ucap Direktorat Jenderal Pajak.
“Kedua, atas pungutan tersebut, pemilik barang atau importir akan membayar bea masuk dan pajak impor melalui kode billing,” lanjut Dirjen Bea Cukai.
Walaupun sudah selesai menjelaskan, Dirjen Bea Cukai meminta maaf atas ketidaknyamanan yang menimpa akun Twitter tersebut.