BANTUL, RETENSI.ID – Seorang pria berinisial AM (27) yang tinggal di Bantul, Yogyakarta membuat kaget kepolisian Bantul karena aksinya meracik minuman keras (Miras) oplosan yang resepnya ia lihat dari Youtube. Miras yang diracik oleh AM mengakibatkan 3 orang pelanggan pertamanya, yang ternyata juga temannya justru kehilangan nyawa setelah mengkonsumsi miras tersebut.
Kejadian berawal saat AM melihat salah satu konten di Youtube yang memberitahu penontonnya tentang bagaimana membuat minuman keras sendiri. AM pun melakukannya, dan setelah berhasil meracik miras tersebut, AM langsung mengedarkan minumannya ke Wa, ia menawarkan 4 temannya untuk mencoba racikannya ini.
Dari 4 orang tersebut, 3 diantaranya meninggal dan satu lagi lainnya selamat, orang yang selamat tersebut memberitahu posisi AM dan kepolisian langsung bertindak.
Setelah beberapa bulan buron, dan dari keterangan saksi yang selamat, AM berhasil ditangkap oleh Polsek Jetis di Tangerang pada 12 Maret 2023 lalu. Namun kasusnya baru dirilis pada hari Kamis, 16 Maret 2023
Kasus ini membuat AM terkena pasal pidana 204 Ayat 1 KUHPidana yang membahas tentang Peredaran Barang Berbahaya yang ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.