Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Bayar Uang Kembalian Pakai Permen Bisa Didenda Rp 200 Juta!

Triya Ayu

Bagikan

Bayar Uang Kembalian Pakai Permen Bisa Didenda Rp 200 Juta!

Triya Ayu

Bagikan

Uang kembalian belanja pakai permen
Uang kembalian belanja yang diganti dengan permen oleh pedagang akan dikenai sanksi 1 tahun hingga denda 200 juta.
Jakarta, Retensi.id – Uang kembalian belanja yang diganti dengan permen oleh pedagang akan dikenai sanksi 1 tahun hingga denda 200 juta.

Uang kembalian belanja biasanya diberikan dalam bentuk recehan. Namun ada juga pedagang atau pelaku usaha yang mengembalikannya dengan permen.

Hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang tidak mengatur kembalian belanja berupa permen.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan bahwa penggunaan uang rupiah sebagai alat transaksi pembayaran di wilayah NKRI telah diatur pada pasal 21 ayat (1) UU tentang Mata Uang.

Pembuat kebijakan UU memasukkan pengaturan sanksi bagi pelaku usaha yang bertransaksi tidak menggunakan mata uang rupiah atau menggunakan mata uang selain rupiah. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga agar aturan Pasal 21 ayat (1) dipatuhi dan berlaku secara efektif.

Kemudian Pasal 33 ayat 1 UU tentang Mata Uang menjelaskan rumusan sanksi pidana selanjutnya. Marlison menegaskan bahwa hal apapun yang melanggar aturan akan menjadi ranah penegak hukum.

Dalam UU ini di Pasal 33 ayat 1 disebutkan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran.

Lalu penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan atau transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000.

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News RETENSI.ID