JAKARTA, RETENSI.ID – Dunia maya sedang diramaikan soal pesan yang datang ke akun Whatsapp pribadi mereka dari akun yang mengaku dari kepolisian. Isi dari surat tersebut adalah pemberitahuan jika yang bersangkutan telah melanggar aturan lalu lintas dan mengirimkan file berbentuk APK yang bernamakan “Surat Tilang”.
“AWAS! Hati-hati terhadap penipuan yang sekarang menggunakan modus kirim surat tilang lewat WhatsApp seperti ini. Jangan sekali-kali mengklik file yang mereka kirim, apalagi dengan format “.apk” dari orang tak dikenal di gadget anda,” ucap salah satu akun Twitter yang mengeluhkan pesan tilang dari orang yang mengaku pihak kepolisian.
Jika seseorang mengklik file yang dikirimkan itu, maka file tersebut akan mencatat data pribadi yang dimiliki oleh telepon, terutama informasi mengenai rekening bank yang ada di dalam aplikasi Banking telephone, lalu mengambil saldo yang ada di dalam telepon tersebut.
Mendengar hal ini, kepolisian meminta agar masyarakat lebih berhati-hati dengan modus penipuan yang mengatasnamakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Kepolisian juga mengatakan jika surat tilang tidak pernah diberitahukan melalui Whatsapp.
Tidak hanya itu, ia juga menyebutkan jika pembayaran denda tilang, hanya melalui kode Briva dan bukan nomor rekening lainnya. Kepolisian meminta agar masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang elektronik selain dari SMS untuk segera menghubungi petugas polisi atau abaikan saja, karena itu pasti penipuan.