JAKARTA, RETENSI.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diberitakan telah mencabut perlindungan saksi yang mereka sediakan kepada eksekutor Brigadir J, Richard Eliezer pada hari Kamis, 9 Maret 2023 lalu. Hal ini dikonfirmasi oleh juru bicara LPSK, Rully Novian yang menjelaskan jika pencabutan tersebut terjadi karena Richard telah melanggar kesepakatan yang terbuat sebagai terlindung LPSK.
Richard diketahui telah melakukan wawancara di luar wewenang LPSK di Kompas TV. Wawancara itu terjadi dalam rumah tahanan Bareskrim Polri.
Sebelumnya diketahui jika LPSK meminta agar wawancara yang dilakukan oleh Kompas tidak ditayangkan secara publik karena melanggar perjanjian yang telah terbuat terhadap perlindungan Richard Eliezer. Namun, wawancara Richard tersebut tetap ditayangkan ke publik pada Kamis malam, 9 Maret 2023, pukul 20.30 WIB.
“Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” ucap Rully di konferensi pers yang dilaksanakan di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur pada hari Jumat, 10 Maret 2023.
“Dalam pernyataan kesediaan juga ditegaskan bahwa Richard Eliezer menyatakan kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain, selain atas persetujuan lpsk selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan,” akhirinya dalam konferensi pers itu.