Jakarta, Retensi.id – Putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan tunda pemilu 2024, turut direspon oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Putusan tersebut menjadi kontroversi di masyarakat dan mendukung KPU mengajukan banding.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (6/3) mengungkapkan bahwa hal putusan PN menimbulkan kontroversi di masyarakat dan pemerintah juga mendukung KPU mengajukan banding.
Jokowi kemudian menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024, serta anggaran juga sudah disiapkan untuk pesta demokrasi lima tahunan tersebut sehingga tahapan pemilu diharapkan tetap berjalan.
KPU Segera Banding
Salinan putusan PN Jakarta Pusat telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hal tersebut menandakan bahwa PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk pengajuan banding.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin pada Senin (6/3).
Afif mengungkapkan bahwa pengajuan banding sudah dipersiapkan.
Tahapan Pemilu diharapkan tidak terganggu setelah adanya putusan PN Jakarta Pusat dalam penundaan Pemilu atas gugatan Partai Prima. Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa tahapan Pemilu saat ini juga tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
KPU saat ini tengah menyelesaikan proses pemutakhiran data pemilih, yang telah dilakukan sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023.
Verifikasi faktual dukungan pemilih bakal calong anggota DPD juga tengah dilanjutkan oleh KPU. Diketahui, pendaftaran persyaratan calon DPD akan dilaksanakan 1-14 Mei 2023.
Kemudian, KPU pun tengah melakukan proses legal drafting rancangan PKPU terkait pencalonan anggota legislatif. Sebab berdasarkan UU Pemilu, KPU harus sudah menerima pengajuan bakal calon anggota legislatif 9 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Idham menegaskan bahwa saat ini KPU sedang menyelasaikan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu, sesuai Pasal 167 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017. Sedangkan Pemilu juga harus dilaksanakan setiap 5 tahun.
Putusan PN Jakarta Pusat
Putusan PN Jakarta Pusat berawal dari gugatan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual, akibat dari verifikasi KPU tersebut.
Kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU, diakui oleh Partai Prima. Sehingga PN Jakpus diminta oleh Partai Prima menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.
Bunyi salinana tersebut yaitu, “Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.”