JAKARTA, RETENSI.ID – Kepolisian baru saja menetapkan Agnes Gracia Haryanto yang merupakan pacar dari Mario Dandy sebagai tersangka pada hari Kamis (02/03/23) dalam kasus pemukulan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Latumahina hingga koma pada hari Senin (20/02/2023) lalu.
Penetapan Agnes Gracia sebagai tersangka tersebut langsung disampaikan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam jumpa pers follow-up kasus pemukulan tersebut.
Namun polisi mengatakan jika kekasih Dandy tersebut saat ini belum bisa disebut sebagai “tersangka” secara resmi. Hal itu disebabkan karena usia Agnes yang hanya 15 tahun terhitung masih di bawah umur.
Kepolisian menjelaskan jika saat ini perubahan status hukum Agnes berubah, namun bukan menjadi tersangka. Namun berubah dari yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
“Ada perubahan status, yang awalnya anak yang berhubungan dengan hukum, berubah jadi atau meningkat, anak yang berkonflik dengan hukum, atau kata lain, ‘pelaku’ atau ‘anak’,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi persnya pada hari Kamis (02/03/2023).
Dengan statusnya yang baru ini, Agnes Gracia menjadi tersangka ketiga yang ditetapkan dalam kasus pemukulan terhadap David. Menemani 2 orang lainnya yang menjadi tersangka adalah Mario Dandy dan Shane Lukas.