Jakarta, Retensi.id – Di tengah kemajuan teknologi, literasi keamanan digital harus ditingkatkan seiring dengan semakin canggihnya modus kejahatan siber seperti pada aplikasi TikTok. Hal ini disampaikan oleh Pengamat Budaya dan Komunikasi Digital dari Universitas Indonesia Firman Kurniawan.
Peningkatan literasi digital masyarakat dapat dilakukan oleh masyarakat sendiri dengan cara mulai memperhatikan instruksi yang biasa diajukan saat hendak menggunakan perangkat teknologi.
Menurut Firman, tidak hanya cukup pemerintah saja yang harus berbagi cara perlindungan data pribadi dan disampaikan kepada masyarakat, namun para akademisi juga harus berperan serta. Hal tersebut dikarenakan teknologi yang berkembang begitu pesat.
Melalui media sosial, terdapat salah satu modus pencurian data pribadi yang tidak disadari masyarakat. Firman memberikan contoh pada aplikasi TikTok yaitu tantangan atau challenge untuk memberikan data berupa foto tanda tangan di masa lampau atau memberitahukan nama ibu kandung.
Masyarakat yang awam akan hal tersebut hanya akan menganggapnya sebagai guyonan semata, namun sebaliknya justru dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab.
Sebelum teknologi berkembang secanggih sekarang, data-data seperti pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) bahkan nomor telepon belum tentu dengan mudah dapat diakses orang lain. Akan memerlukan upaya lebih keras dalam mengambil keuntungan dari data pribadi orang lain tersebut.
Berbeda halnya dengan kondisi sekarang, seseorang dapat dengan mudah memperoleh data pribadi milik orang lain dan dikelompokkan sesuai dengan profil aslinya.
Firman Kurniawan sangat menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman bahwa data pribadi tidak hanya menyangkut nomor KTP maupun tanggal lahir, tetapi dapat menyangkut hal lain terkait informasi diri.
Modus pencurian data pribadi juga senantiasa dapat berubah-ubah seiring semakin berkembangnya teknologi. Maka masyarakat juga perlu selalu meningkatkan kesadaran literasi keamanan digital untuk melindungi data pribadi.