JAKARTA, RETENSI.ID – Kasus seorang artis Tiktok, Clara Shinta yang beberapa hari lalu menjadi korban penarikan mobil paksa oleh Debt Collector di sebuah apartemen di Tebet, Jakarta Selatan pada hari Rabu (08/02/23) lalu masih berlanjut hingga hari ini.
Kasus ini sempat viral karena dalam video yang berdurasi kurang dari 2 menit tersebut, DC yang berada di tempat terlihat mencaci maki, bahkan membentak polisi yang menjaga keamanan disana. Hal ini tentu mendapatkan banyak respons yang negatif dari media sosial dan kepolisian.
3 pelaku utama DC dalam video tersebut menjadi buronan polisi karena aksinya tersebut, dan pada hari Rabu (22/02/23) kemarin, 2 dari 3 DC tersebut berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
“Ya, ada 2 yang sudah kita amankan dan akan segera kita rilis,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya,.
Satu orang utama yang menjadi salah satu DPO diketahui masih diburu oleh kepolisian karena ia melarikan diri ke kampung halamannya di Saparua, Ambon.
“Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon,” lanjut Hengki.
Penangkapan debt collector yang melakukan pengambilan paksa kendaraan di jalan termasuk tindakan melanggar hukum. Karena penarikan paksa kendaraan ini sudah diatur dalam UU Fidusia yang menyatakan jika Debt Collector dilarang melakukan aksi main cegat, sikat hingga merampas kendaraan tanpa ketentuan yang berlaku.