PAPUA, RETENSI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, yang sebelumnya telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) akibat kasus korupsi yang menimpa namanya.
Bupati tersebut diketahui adalah tersangka kasus dugaan suap gratifikasi pelaksanaan proyek di lingkungan Kabupaten Mamberamo Tengah. KPK menyebutkan jika ia ditangkap di daerah Abepura, Jayapura.
“Benar. DPO KPK yang merupakan seorang Bupati sudah ditangkap,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada hari Minggu (19/02/23).
Setelah ditangkap, Bupati tersebut diamankan di Mako Brimob Papua.Selain Bupati tersebut, diketahui dalam kasus suap gratifikasi tersebut ada tiga terdakwa lainnya yang dijatuhi vonis oleh hakim. Diantara mereka adalah Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding, Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang, dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang.