JAKARTA, RETENSI.ID – Restoran minuman yang beberapa bulan ini terkenal di Indonesia karena kepopulerannya, Mixue telah dicap dan difatwa halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada hari Rabu (15/02/23) ini. MUI menjamin jika bahan-bahan yang dipakai Mixue dalam jualannya suci dan halal.
“Bahan dan produk pembuatan olahan Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan oleh negara dan MUI, semua bahan yang digunakan dijamin halal dan suci, serta proses produksinya juga bebas dari hal yang tidak suci,” ucap perwakilan MUI, Asrorun dikutip dari situs web resmi MUI pada Jumat (17/02/23).
MUI mengeluarkan fatwa halal tersebut setelah mengkaji laporan audit kehalalan yang dilakukan oleh pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI). Fatwa halal yang mereka keluarkan ini berlaku bagi seluruh produk Mixue yang beredar di Indonesia.
Diketahui beberapa bulan lalu, Mixue memang mengalami masalah dalam mendapatkan cap halal dari MUI dikarenakan prosesnya yang memakan waktu lama, dan MUI yang membutuhkan konfirmasi dan data lebih lanjut.
“Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap seluruh menu dari Mixue membutuhkan konfirmasi lebih lanjut karena ada salah satu bahan mencurigakan yang harus ditelaah lebih lanjut, yaitu salah satu bahan baku yang berasal dari Cina,” ujar MUI.