BANYUWANGI, RETENSI.ID – Warga Banyuwangi dikagetkan dengan penangkapan MM (50) karena kasus pencabulan sebanyak 21 siswi SD di sekolah Banyuwangi. 21 siswi SD tersebut terdiri dari siswi kelas 1 hingga 6 SD.
Kepolisian melalui Kepala Unit Reskrim Polsek Banyuwangi, Ipda Wijoyo menjelaskan jika aksi keji MM terbongkar setelab seorang guru SD di sekolah tersebut memergoki aksi MM saat mencabuli salah satu murid SD. Setelah kejadian tersebut, guru itu mendatangkan wali murid untuk melakukan pembicaraan secara langsung. Setelah berunding, mereka bersepakat untuk melaporkan kejadian ini ke kepolisian Banyuwangi.
“Dari laporan orang tua dan guru, kami langsung mengamankan tersangka di rumahnya hari itu juga,” ucap Iptu Wijoyo pada saat memberikan keterangan pada hari Selasa (14/02/2023).
Setelah diperiksa oleh kepolisian, MM mengaku telah melakukan aksi pencabulan tersebut sejak Januari 2023. MM melakukan aksi bejatnya tersebut setiap ia berjualan di depan sekolah tersebut.
Sebagai pemanis, MM mengiming-imingi anak-anak tersebut dengan berbagai hal. Seperti mainan gratis yang ia jual, bahkan menjanjikan mereka untuk mengendarai motor yang digunakan MM.
Dari jumlah 21 korban yang melapor, diantaranya adalah dua korban yang duduk di bangku kelas 5 SD, dua korban yang baru kelas 6 SD, 9 korban duduk di kelas 3 SD, 6 korban yang masih duduk dibangku kelas 2 SD dan terakhir adalah 4 korban yang bary duduk dibangku kelas 1 SD.
Atas aksinya tersebut, MM diganjar pasal 82 ayat 1 atau ayat 4 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 yang mengatur tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 soal perlindungan anak.