JAKARTA, RETENSI.ID – Pengadilan atas kasus Pembunuhan Brigadir J terus berlanjut hingga sekarang. Setelah memvonis mati tersangka utama pembunuhan, Ferdy Sambo dan vonis penjara selama 20 tahun bagi istrinya, Putri Candrawathi, pada hari Selasa (14/02/23), pengadilan Jakarta Selatan melanjutkan persidangan kasus dengan menghadirkan tersangka pembunuhan lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal (RR).
“Mengadili dan menyatakan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana 13 tahun penjara” ucap hakim ketua, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jaksel pada hari Senin (14/02/23).
Ricky Rizal telah dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan sikap Ricky yang berbelit-belit dinilai hakim menjadi pertimbangan yang memberatkan vonisnya tersebut.
“Terdakwa RR sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit dalam bicaranya sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” ucap hakim Wahyu.